RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Melalui Bagian Tata Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), bergerak cepat menangani serta melaksanakan regulasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terutama dalam mengatasi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di daerah ini.
Bekerja sama dengan Smart Academy, pemkab pun menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung di Ballroom Harris Hotel, (8-11/November) lalu. Kabag Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim Trisno menegaskan, bimtek yang diikuti 159 peserta dari aparatur desa, kecamatan hingga kelurahan se-Kutim itu digelar selama dua hari.
Pihaknya juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim), KPHP IV Samarinda dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim.
“Tujuannya untuk memberikan pembekalan keterampilan aparatur, terkait penanganan sengketa konflik pertanahan. Sekaligus dapat melihat penyusunan standar mekanisme dan konflik pertanahan yang sifatnya konsultasi publik. Sudah sesuai dengan rancangan peraturan bupati (perbup) tentang standar mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan,” katanya.
Pihaknya berharap, setelah regulasi itu disahkan tidak menghambat pelaksanaannya. Sehingga dapat menyamakan persepsi dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Dalam penanganan konflik ini, sudah berdasarkan kajian analisa dan kreativitas masing-masing aparatur desa hingga kabupaten. Harapannya dari desa dan kecamatan bisa bekerja satu visi dan terintegrasi dalam jalur komando yang, tegas dalam mendukung suksesi program kerja bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. (adv/rk)