RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menghadiri rapat paripurna DPRD Kutim ke-20 dengan masa sidang II tahun 2023/2024 di ruang utama DPRD Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (22/4/2024).
Rapat yang membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan di kabupaten ini.
Pada kesempatan itu, Adriansyah menyampaikan dalam konteks pembahasan raperda, persetujuan bersama merupakan proses akhir persyaratan wajib untuk menetapkan raperda menjadi peraturan daerah (perda).
“Ini merupakan proses akhir, yang merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati. Terutama untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” sebutnya.
Setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama antara pemerintah daerah, DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Hukum dan HAM, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan raperda tersebut telah mencapai kesepakatan.
“Artinya perda yang telah disahkan ini menjadi naungan bagi pemda untuk pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan,” terangnya.
Disisi lain, ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kutim, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan seluruh staf yang terlibat. Baik dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan.
“Semoga apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini, dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kutim. Dan apa yang kita hasilkan semata-mata untuk membangun Kutai Timur. Sehingga dapat membawa kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/yp)