RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dengan adanya pembagian kewenangan zonasi laut antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam mengelola perikanan tangkap, menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni.
Menurutnya, pembagian zonasi tersebut dinilai telah berdampak terhadap kurangnya aktivitas nelayan di laut. Terutama nelayan di wilayah kabupaten.
“Sebenarnya pembagian kewenangan pemerintah dalam mengelola zonasi laut itu sudah baik. Namun, aktivitas nelayan kita juga jadi terbatas,” ungkap Joni.
Perlu diketahui, dalam pengelolaan urusan perikanan tangkap. Pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan pada pemberdayaan nelayan kecil dan pengelolaan serta penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Sementara itu, terkait program bantuan alat tangkap yang diberikan pemerintah terhadap para nelayan. Joni menilai, bantuan tersebut hanya berupa ketinting sebagai penunjang mobilitas nelayan.
“Tapi, tetap saja bantuan ketinting belum mampu memenuhi target tangkapan para nelayan,” ujar anggota Komisi C itu.
Selain ketinting, mantan Ketua DPRD Kutim itu menyebut, pihaknya sebelumnya telah memberikan program bantuan alat tangkap berupa bagan tancap.
“Sebelum adanya pembagian zonasi, kami sudah memberikan alat tangkap ikan berupa bagan tancap,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus berupaya memberikan perhatian dalam bentuk program bantuan untuk pemenuhan kebutuhan demi kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Dikarenakan kewenangan daerah dialihkan, jadi mungkin hanya itu yang bisa kami berikan. Seperti sosialisasi hingga pelatihan-pelatihan dan itu juga merupakan komitmen kami bersama pemerintah daerah dalam memberdayakan para nelayan,” pungkasnya. (adv/yp)