RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rancangan peraturan daerah (raperda) pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum, merupakan aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Terutama untuk melindungi aset infrastruktur dan yang terpenting nyawa masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman mewakili Fraksi PDIP, menyampaikan pandangan umum terhadap kedua raperda tersebut melalui rapat paripurna ke-23 Masa, Selasa (14/5/2024).
“Peran pemerintah sangat penting dalam upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga memberikan dukungannya dan mengapresiasi regulasi inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim itu. Namun dia menekankan, pentingnya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), Sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dengan meningkatkan koordinasi hingga kolaborasi yang baik dengan semua pihak.
“Karena raperda ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Jangan sampai hal tersebut mencederai hak asasi manusia ataupun hak demokrasi lainnya yang dimiliki warga Kutai Timur,” tegasnya.
Mengingat kedua raperda tersebut nantinya akan berfungsi sebagai landasan hukum. Bahkan mengatur dan memastikan keselamatan, keamanan serta ketertiban masyarakat di kabupaten ini.
“Makanya kami mendukung penuh. Tapi harus menjadikan masyarakat sebagai dasar penerapan perda (peraturan daerah) nantinya. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023/2024. Dihadiri 21 anggota dewan, sidang kehormatan dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni itu, mengagendakan penyampaian pandangan umum terhadap nota penjelasan rencana peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta raperda ketertiban umum. (adv/yp)