RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Fenomena pernikahan usia dini mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur. Sebagai langkah mitigasi nyata untuk menekan angka dispensasi nikah di bawah umur, DP3A Kutim menggandeng Pengadilan Negeri setempat guna menerapkan prosedur skrining ketat sebelum izin pernikahan diterbitkan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, mengungkapkan bahwa setiap calon pengantin yang mengajukan perizinan kini diwajibkan untuk mengikuti sesi konseling mendalam terlebih dahulu. Langkah preventif ini dirancang untuk menguji kesiapan mental, kematangan psikologis, serta stabilitas ekonomi para calon mempelai yang masih di bawah umur.
“Kami ada kerja sama sama Pengadilan Negeri. Jadi sebelum Pengadilan Negeri itu memberikan izin untuk menikah, kami dari DP3A itu konseling dulu kepada calon pengantin ini,” ujar Rita.
Dalam pelaksanaannya, proses evaluasi dan peninjauan awal tersebut melibatkan tenaga psikolog profesional. Hasil asesmen komprehensif dari psikolog kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak Pengadilan Negeri agar dapat dijadikan bahan pertimbangan objektif sebelum hakim mengeluarkan putusan hukum.
“Yang skrining ini kan dari psikolog. Hasil dari psikolog ini kami serahkan ke Pengadilan Negeri. Apakah itu mau mereka jadikan bahan catatan sebelum mengeluarkan izin atau tidak, itu kami kembalikan ke pengadilan. Yang pasti kami sudah punya catatan,” jelasnya.
Kebijakan baru ini sekaligus menandai pergeseran pendekatan preventif pemerintah daerah. Jika di masa lalu permohonan dispensasi dapat diproses secara langsung tanpa prasyarat khusus, kini masyarakat mulai diedukasi bahwa kesiapan usia dini menuntut verifikasi berlapis demi kebaikan masa depan anak.
Rita menegaskan, aturan wajib konseling ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif agar para orang tua dan remaja lebih waspada terhadap risiko jangka panjang perkawinan anak.
“Jadi, masyarakat tahu bahwa sekarang kalau mau menikah syaratnya harus skrining dulu di DP3A. Bukan memperibet sih, tapi biar lebih aware aja masyarakatnya,” pungkasnya. (adv/yp)










