Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Maret 3, 2022
Peringatan Keras Bagi Peserta CPNS

SUMBER FOTO: PRO KUTIM

8
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peringatan keras bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang ingin mengundurkan diri. Maka, lebih baik berpikir dua kali sebelum menyesal. Pasalnya, ada denda puluhan hingga ratusan juta rupiah menanti.

Peringatan ini sebenarnya sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara sejak para CPNS lolos seleksi. Hal itu tersirat melalui surat pernyataan yang dibuat para peserta. Dalam surat pernyataan itu, para peserta bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun, sejak diangkat sebagai PNS. Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen-PANRB Nomor 27/2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Baca Juga :

Hewan Kurban

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

Juni 7, 2025
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk penerimaan berikutnya. Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021, namun kemudian mengundurkan diri, maka ia tidak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain itu, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos. Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah instansi kementerian menerapkan aturan tersebut.

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga BNN adalah contoh instansi yang menerapkan denda.

  1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

  1. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

  1. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
  2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
  3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Kendati demikian, meski ada sanksi berat masih ada juga yang mengundurkan diri. Dari 53 instansi pusat penyelenggara CPNS 2021, terdapat 138 peserta dinyatakan mengundurkan diri. Mereka tersebar di 11 instansi:

  1. Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang.
  2. Kementerian BUMN, 1.
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 51.
  4. Kementerian ESDM, 4.
  5. Kemendikbud Ristek, 45.
  6. Kementerian Kesehatan, 1.
  7. Badan Intelijen Negara, 1.
  8. Mahkamah Agung, 14.
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 6.
  10. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, 3.
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 1.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah,

https://kupang.tribunnews.com/2022/03/02/sudah-lulus-cpns-mau-mengundurkan-diri-siap-siap-diganjar-denda-puluhan-hingga-ratusan-juta-rupiah?page=4.

Tags: adaapalagiCPNSdendadiriduajutakalimenantikmengikutimengundurkanPesertapikirpuluhanratusanRuangKaltimsanksisebelumseleksi
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Hewan Kurban
Berita

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

by Admin Redaksi
Juni 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada 6 Juni 2025, PT Indexim Coalindo menyalurkan hewan kurban ke desa-desa lingkar tambang. Ya, 22...

Read more
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Next Post
Kebaran di Kilang Minyak Balikpapan Berhasil Dipadamkan

Kebaran di Kilang Minyak Balikpapan Berhasil Dipadamkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Sanksi Cabut Izin Operasi, Agen dan Pangkalan LPG 3 Kilogram Wajib Patuhi HET

Sanksi Cabut Izin Operasi, Agen dan Pangkalan LPG 3 Kilogram Wajib Patuhi HET

April 25, 2022
Tanggap Darurat, PT Pamapersada Bentuk Tim ERT, Evakuasi Korban Banjir Hingga Distribusikan Logistik

Tanggap Darurat, PT Pamapersada Bentuk Tim ERT, Evakuasi Korban Banjir Hingga Distribusikan Logistik

Maret 22, 2022
Indexim coalindo

Kawal Program Pangan untuk Penghijauan, PT Indexim Coalindo Sasar Petani Kaubun dan Kaliorang

Maret 20, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?