RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab), terus berupaya mempercepat pembangunan daerah. Hal ini dibuktikan dengan penandatangan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ya, penandatanganan tersebut berlangsung di sidang Paripurna Ke – VII masa persidangan ke – I tahun, Sekretariat DPRD Kutim, Senin (29/9/2025). Dihadiri 30 anggota, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, unsur Forkopimda serta para undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menyampaikan, APBD merupakan implementasi dan kebijakan keuangan daerah memuat rencana keuangan yang diperoleh dan digunakan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangannya. Terutama untuk menyelenggarakan pelayanan umum dalam periode waktu tertentu.
“Ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah tentang APBD. Mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan, rancangan, persetujuan, pengesahan dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan secara normatif,” ucap Jimmi didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Kutim.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kutim Hasarah memaparkan bebarapa hasil catatan terkait persetujuan raperda tersebut adalah pendapatan daerah yang mencapai Rp 9,8 triliun. Nilai tersebut terdiri dari PAD Rp 441 miliar, Pendapatan Transfer Rp 9,3 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 38 miliar.
“Pada belanja Rp 994 miliar, Belanja operasional Rp 5,10 triliun, Belanja modal Rp 3,52 triliun, Belanja tidak terduga Rp 24,4 miliar, dan Belanja transfer Rp 1,6 triliun,” paparnya.
Rapat pun diakhiri dengan penandatangan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kutim, dengan terdapat beberapa catatan lainnya, yakni memunculkan surplus atau defisit sebesar Rp 98,97 miliar. Lalu, pada penerimaan pembiayaan Rp 113 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 15 miliar dan pembiayaan neto Rp 98,97 miliar. (yp/rk)