Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Novel Minta Pemkab Tertibkan Praktik Jual-Beli BBM Eceran “Pertamini”

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Juli 10, 2024
Novel Minta Pemkab Realisasikan Aspirasi Masyarakat Kampung Sidrap

Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan.

1.8k
VIEWS

BANNER DPRD 2024 scaledRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) tidak resmi di Kutai Timur (Kutim) kian marak. Bahkan, para pedagang sudah berinovasi menggunakan dispenser menyerupai yang digunakan di stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU). Umum di kalangan masyarakat dijuluki sebagai pertamini.

Masalah tersebut sejatinya bertentangan dengan peraturan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim diminta mengatasi hal tersebut. Pendapat tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Novel Tyty Paembonan.

Novel meminta Pemkab Kutim mengambil sikap tegas dalam penertiban pertamini ini. “Pemerintah harus segera mengambil sikap yang tegas, karena praktik jual-beli BBM pertamini ini belum ada izin resmi dari Pertamina,” ujar Novel.

Novel mengatakan, Pemkab Kutim harus mengambil langkah yang tepat. Salah satu opsi yang dia tawarkan, yakni menerapkan peraturan daerah (perda) terkait penertiban pertamini. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Baca Juga :

Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025

“Sekarang Samarinda kan sudah punya aturan itu melalui perwali (peraturan wali kota), tidak boleh lagi jualan eceran, karena perda jadi dasar hukum yang jelas. Tinggal dari Pemkab Kutim sendiri mau sampai kapan melihat hal itu,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, diamanatkan bahwa kegiatan usaha hilir mencakup pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga yang dilaksanakan oleh badan usaha seperti BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta. Dan, itu berdasarkan izin usaha dari pemerintah pusat.

Politikus Partai Gerindra itu meminta Pemkab Kutim melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk sosialisasi terhadap pemilik pertamini, sehingga ke depannya dapat dievaluasi untuk direncanakan menjadi perda.

“Saya minta OPD terkait untuk sosialisasi kepada pemilik pertamini, sehingga ke depannya menjadi bahan evaluasi untuk didiskusikan dengan DPRD, serta dibuatkan perda yang mengatur regulasi pertamini,” tutup dia. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sunatan massal
Berita

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juni 26, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Bhayangkara , yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang. Perkebunan Sinarmas Grup bekerja sama dengan Polres Kutai Timur, gabungan Polsek...

Read more
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Desa Siaga

Cegah Hipertensi, Jaga Kesehatan Jiwa, Desa Siaga Sehat Cemerlang dan PAMA Hadir untuk Warga Swarga Bara

Juni 17, 2025
Bank Sampah

Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Pucuk Merah Binaan PAMA Resmi Beroperasi di Kutai Timur

Juni 16, 2025
Next Post
Jual-Beli BBM Eceran Harus Terkendali, Novel Dorong Pemkab Ciptakan Regulasi Pengatur Harga Jualnya

Jual-Beli BBM Eceran Harus Terkendali, Novel Dorong Pemkab Ciptakan Regulasi Pengatur Harga Jualnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

APBN, APBD dan CSR Tunjang Pembangunan Pelabuhan Kudungga

Jaga Lingkungan Tetap Bersih, Jimmi: Peran Masyarakat Diperlukan

November 29, 2022
Konferkab Ketua PWI Kutim Diharapkan Demokratis

Konferkab Ketua PWI Kutim Diharapkan Demokratis

Oktober 31, 2023
Bangunan Sekolah di Pedalaman Tak Memadai dan RKB Masih Kurang, Joni: Pengaruhi Kualitas Belajar Mengajar

Bangunan Sekolah di Pedalaman Tak Memadai dan RKB Masih Kurang, Joni: Pengaruhi Kualitas Belajar Mengajar

Oktober 26, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?