Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Jual-Beli BBM Eceran Harus Terkendali, Novel Dorong Pemkab Ciptakan Regulasi Pengatur Harga Jualnya

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Juli 10, 2024
Jual-Beli BBM Eceran Harus Terkendali, Novel Dorong Pemkab Ciptakan Regulasi Pengatur Harga Jualnya

Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan.

1.5k
VIEWS

BANNER DPRD 2024 scaledRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Bahan bakar minyak (BBM) jadi muasal dari berbagai terciptanya berbagai pemenuhan kebutuhan di masyarakat. Muaranya, tercapainya pembangunan di daerah.

Saking vitalnya keberadaan BBM, para pedagang melihatnya sebagai peluang untuk menjadikannya menjadi komoditas. Membeli di penyedia resmi, kemudian menjualnya kembali ke masyarakat dengan cara diecer.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melihat ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menertibkan aktivitas jual beli BBM eceran tersebut.

Salah satunya tentang penetapan harga jual eceran. Sebab, pada praktiknya di lapangan, nilai jual eceran jauh di atas harga yang ditetapkan oleh SPBU. Dan, itu merugikan masyarakat.

Baca Juga :

Gaya Hidup Sehat

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

Juli 7, 2025
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025

Menurut anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan, perbedaan tersebut dikarenakan tidak terdapat regulasi yang mengatur harga dalam penjualan BBM eceran.

“Pemkab Kutim harus mengatur itu, karena ini merupakan tanggung jawab mereka dalam memenuhi hak-hak masyarakat dan berharap agar permasalahan ini segera diatasi melalui OPD terkait,” kata Novel.

Kemudian Novel mengatakan bahwa apabila suatu daerah belum terdapat atau tidak terdapat penyalur, pemerintah daerah dapat menunjuk sub-penyalur yang sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga berdampak pada perekonomian masyarakat.

“jika terdapat penyalur BBM yang resmi kan akan berdampak juga pada pendistribusian BBM dari kabupaten, kecamatan hingga desa. Dan, dari sisi harga pun bisa ikut terkendali,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jualan Eceran Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam pasal 9, disebutkan bahwa Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum atau harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum dan ekonomi riil, serta sosial masyarakat. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Gaya Hidup Sehat
Berita

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

by Admin Redaksi
Juli 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai wujud komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam menjalankan program corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kutai Timur, khususnya pada pilar kesehatan. PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project...

Read more
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Next Post
Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Ke-30 DPRD Kutim Sempat Tertunda 

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Ke-30 DPRD Kutim Sempat Tertunda 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Demi Mewujudkan Good Governance, DPRD Kutim Sahkan Raperda PSU menjadi Perda

Demi Mewujudkan Good Governance, DPRD Kutim Sahkan Raperda PSU menjadi Perda

April 26, 2024
Disdikbud

Tingkatkan Fasilitas SMP Al-Maarif, Disdikbud Kutim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan

April 17, 2024
Libatkan 65 Desa, DPMDes Gelar Bimtek Pendampingan SPAMBM

Libatkan 65 Desa, DPMDes Gelar Bimtek Pendampingan SPAMBM

November 18, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?