RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebanyak 12 perumahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam pengawasan. Itu karena infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras) mereka yang belum layak untuk menunjang aktivitas masyarakat.
Padahal syarat yang harus dipenuhi setiap pengembang, yakni memastikan fasilitas umum terpenuhi. Seperti jalan lingkungan dan drainase lingkungan hingga fasilitas umum lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi mengatakan, seharusnya pemerintah berwenang mengambil alih dan mengelola, ketika penyerahan wilayah sarpras dari pihak perusahaan sudah dilakukan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam infrastruktur di perumahan yang dibangun oleh pemerintah, seperti program perumahan nasional (perumnas) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum mencakup semua kebutuhan masyarakat.
“Jadi yang paling penting itu layak jalan dan layak pakai. Dikarenakan program infrastruktur dalam kontrak dengan pemerintah tidak sampai pada tahap yang optimal,” ungkapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyampaikan bahwa setelah penyerahan lahan kepada pemerintah, proyek peningkatan sarana dan prasarana dapat dimasukkan ke dalam batang tubuh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Sepanjang mereka sudah menyerahkan lahannya kepada pemerintah dan dibuktikan dengan berita acara,” ujarnya.
Untuk itu di penganggaran perubahan nanti, pemerintah sudah bisa memasukkan anggaran pengerjaan sarpras perumahan yang ada di kabupaten ini.
“Dengan diambil alihnya pengelolaan sarpras, berbagai peningkatan fasilitas, seperti semenisasi dan perbaikan drainase dapat dilakukan. Langkah ini pun diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di perumahan,” tutupnya. (adv/rk)