RUANGKALTIM.COM, SAMARINDA – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ya, ini merupakan kedua kalinya prestasi gemilang itu diperoleh daerah ini.
Ya, hasil evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2023, menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, yang kemudian disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Jumat (3/5/2024).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerima langsung penghargaan itu. Bahkan kegiatan itu juga dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim Sudirman Latif turut menyaksikan dari kursi undangan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 kabupaten kota di Kaltim.
“Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan kepada Pemkab Kutim. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan,” sebutnya.
Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Agus menekankan, pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan.
“Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan,” ucapnya.
Dengan capaian gemilang ini, Kutim terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Serta memberikan contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. Diharapkan prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (adv/rk)