Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Raperda PSU Tahap Studi Banding, Disperkim Optimis Bisa Diterapkan Tahun Depan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 26, 2023
Raperda PSU Tahap Studi Banding, Disperkim Optimis Bisa Diterapkan Tahun Depan

Kadisperkim Kutim Ahmad Iip Makruf.

732
VIEWS

BANNER DISKOMINFO

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kondisi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang masih membutuhkan peningkatan fasilitas dasar. Terutama untuk meningkatkan jalan lingkungannya dan drainase, yang sampai saat ini masih dapat dikatakan minim.

 

Tak heran jika Pemkab Kutim berinisiatif membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), yang ditarget pengesahannya menjadi peraturan daerah (perda) akhir tahun ini. Apalagi sudah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dan telah dibentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasannya.

Baca Juga :

Listrik PLN

76,60 Persen Desa di Kutim Sudah Dialiri Listrik PLN

Juni 7, 2024
Berzakat

Kutim Berzakat Momentum Dilipatgandakan Amal Ibadah

April 3, 2024
Indexim Coalindo

Berbagi Sukacita Ramadhan, Ratusan Anak Yatim Terima Santunan PT Indexim Coalindo

Maret 26, 2024

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kutim, Ahmad Iip Makruf mengatakan, sekarang tim pansus dan tim dari pemerintah daerah (pemda) sedang melakukan studi banding di Makassar, Sulawesi Selatan.

 

“Semoga akhir tahun perdanya sudah selesai. Sehingga tahun depan sudah bisa melakukan pekerjaan di perumahan MBR. Kan selama ini belum bisa mengalokasikan APBD ke perumahan MBR, karena terbentur regulasi. Dengan adanya Perda PSU, maka APBD bisa dialokasikan untuk melakukan pembenahan,” katanya.

 

Sedangkan yang dapat dikerjakan setelah didukung perda, yakni jalan lingkungan yang rata-rata belum ditingkatkan menjadi cor beton dan pembenahan drainase lingkungan.

 

“Ini bagian dari upaya pemerataan pembangunan di Kutai Timur. Terutama untuk jalan lingkungan dan drainase lingkungan,” jelasnya.

 

Adapun kaitannya dengan Aksi Perubahan Strategi Pemenuhan Kewajiban Penyediaan Lahan Pemakaman atau Si PemBELA Bagi Pengembang Perumahan. Dipastikannya sangat berkaitan. Ya, Si PemBELA lebih fokus pada lahan pemakaman yang harus disediakan pengembang.

 

“Karena berdasarkan aturan, setiap pengembang memang harus menyiapkan lahan pemakaman. Makanya harus ditunjang dengan perda, agar dapat direalisasikan,” ungkapnya.

 

Sehingga, ke depannya para pengembang tinggal memilih. Apakah ingin menyediakan lahan pemakaman sendiri atau membayar kompensasi retribusi kepada pemerintah.

 

“Tinggal pengembang yang memilih,” tutupnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Listrik PLN
Uncategorized

76,60 Persen Desa di Kutim Sudah Dialiri Listrik PLN

by Admin Redaksi
Juni 7, 2024
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Upaya pemerataan listrik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan perkembangan signifikan sejak 2021. Bahkan hingga kini, program elektrifikasi terus berkembang. Sehingga membawa harapan baru bagi masyarakat...

Read more
Berzakat

Kutim Berzakat Momentum Dilipatgandakan Amal Ibadah

April 3, 2024
Indexim Coalindo

Berbagi Sukacita Ramadhan, Ratusan Anak Yatim Terima Santunan PT Indexim Coalindo

Maret 26, 2024
Bukber Bersama Warga Desa Singa Gembara, Kasmidi Gelar Diskusi dan Serap Aspirasi

Bukber Bersama Warga Desa Singa Gembara, Kasmidi Gelar Diskusi dan Serap Aspirasi

Maret 18, 2024
TNI Polri

Perkotaan Hingga Pedalaman, TNI Polri Kawal Proses Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Februari 16, 2024
Next Post
Tahun Depan RTH Polder Ilham Maulana Bakal Diperindah

Tahun Depan RTH Polder Ilham Maulana Bakal Diperindah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Berkaitan Erat dengan Perda Administrasi Kependudukan

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Berkaitan Erat dengan Perda Administrasi Kependudukan

November 13, 2022
Beber Hasil Reses April, Joni: Jalan Kebun Harus Prioritas

Beber Hasil Reses April, Joni: Jalan Kebun Harus Prioritas

Mei 6, 2023
Dukung Gelaran Operasi Patuh Mahakam 2023, Joni Imbau Warga Tingkatkan Kedisiplinan

Dukung Gelaran Operasi Patuh Mahakam 2023, Joni Imbau Warga Tingkatkan Kedisiplinan

Juli 10, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?