RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 7/2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 14 dengan tegas menjelaskan bahwa waktu pembuangan sampah pukul 18.00-06.00 Wita.
Regulasi tersebut mulai diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim. Sehingga petugas pengangkut sampah dapat mengangkut sampah di waktu malam. Sedangkan siang sampah sudah tidak terlihat lagi.
“Untuk menghindari penumpukan sampah di siang hari dan pengangkutan pada waktu padat aktivitas warga,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kutim Andi Palesangi, Kamis (1/12/2022).
Dia memastikan, pemkab telah mengatur waktu pembuangan sampah di kawasan perkotaan. Tujuannya jelas, memastikan kawasan perkotaan bebas sampah. Pihaknya pun mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkungan kerja masing-masing.
“Begitu pula pihak perusahaan, agar memberikan imbauan kepada karyawannya supaya tidak membuang sampah saat siang,” paparnya.
Terutama yang membuang sampai di tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di tepi jalan raya. Sebab, tidak sedikit karyawan dan pegawai saat berangkat kerja sambil membawa sampah yang akan dibuang di TPS.
“Itu tidak boleh lagi. Harus sesuai ketentuan yang diatur dalam perda,” jelasnya.
Sebagai aparatur negara, tentu wajib menjadi teladan. Sehingga kota dan lingkungan tempat tinggalnya akan lebih bersih lagi. Sedangkan setiap OPD, dapat menyediakan tempat sampah organik dan non organik.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang melanggar sesuai dengan ketentuan perda. Tapi, untuk permulaan kami masih memberikan toleransi sambil mensosialisasikan,” akunya.
Pihaknya berharap, segala ketentuan yang tertuang di dalam perda tersebut sudah dapat dimaksimalkan tahun depan. Mengingat, terdapat sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 40 Poin 2, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.
“Masyarakat harus saling mengingatkan, agar sama-sama menumbuhkan kesadaran pentingnya membuang sampah di waktu yang ditentukan dan tempat yang disediakan,” pungkasnya. (adv/rk)