Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tetapkan Waktu Membuang Sampah, DLH Kutim Pertegas Sanksi Bagi Pelanggar

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Desember 6, 2022
Melalui APBD Perubahan 2022, DLH Beli Tiga Dump Truck dan Dua Excavator Baru

Plt Kepala DLH Kutim Andi Palesangi.

4
VIEWS

BANNER KOMINFO

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 7/2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 14 dengan tegas menjelaskan bahwa waktu pembuangan sampah pukul 18.00-06.00 Wita.

Regulasi tersebut mulai diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim. Sehingga petugas pengangkut sampah dapat mengangkut sampah di waktu malam. Sedangkan siang sampah sudah tidak terlihat lagi.

“Untuk menghindari penumpukan sampah di siang hari dan pengangkutan pada waktu padat aktivitas warga,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kutim Andi Palesangi, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga :

Gaya Hidup Sehat

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

Juli 7, 2025
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025

Dia memastikan, pemkab telah mengatur waktu pembuangan sampah di kawasan perkotaan. Tujuannya jelas, memastikan kawasan perkotaan bebas sampah. Pihaknya pun mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkungan kerja masing-masing.

“Begitu pula pihak perusahaan, agar memberikan imbauan kepada karyawannya supaya tidak membuang sampah saat siang,” paparnya.

Terutama yang membuang sampai di tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di tepi jalan raya. Sebab, tidak sedikit karyawan dan pegawai saat berangkat kerja sambil membawa sampah yang akan dibuang di TPS.

“Itu tidak boleh lagi. Harus sesuai ketentuan yang diatur dalam perda,” jelasnya.

Sebagai aparatur negara, tentu wajib menjadi teladan. Sehingga kota dan lingkungan tempat tinggalnya akan lebih bersih lagi. Sedangkan setiap OPD, dapat menyediakan tempat sampah organik dan non organik.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang melanggar sesuai dengan ketentuan perda. Tapi, untuk permulaan kami masih memberikan toleransi sambil mensosialisasikan,” akunya.

Pihaknya berharap, segala ketentuan yang tertuang di dalam perda tersebut sudah dapat dimaksimalkan tahun depan. Mengingat, terdapat sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 40 Poin 2, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.

“Masyarakat harus saling mengingatkan, agar sama-sama menumbuhkan kesadaran pentingnya membuang sampah di waktu yang ditentukan dan tempat yang disediakan,” pungkasnya. (adv/rk)

Tags: RuangKaltim
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Gaya Hidup Sehat
Berita

Dorong Gaya Hidup Sehat, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project Gelar Penyuluhan Gagal Ginjal dan Donor Darah

by Admin Redaksi
Juli 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai wujud komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam menjalankan program corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kutai Timur, khususnya pada pilar kesehatan. PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project...

Read more
PSHT

Apresiasi Warga Baru PSHT Kutim, Sayid Anjas: Tetap Teguh Pada Ajaran dan Nilai Luhur

Juli 5, 2025
Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Next Post
Melalui APBD Perubahan 2022, DLH Beli Tiga Dump Truck dan Dua Excavator Baru

TPST Incinerator Terbukti Atasi Permasalahan Sampah di Perkotaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Danlanal Sangatta Berganti, Sertijab Dipimpin Danlatamal XIII Tarakan

Danlanal Sangatta Berganti, Sertijab Dipimpin Danlatamal XIII Tarakan

April 21, 2022
Fasilitasi Permasalahan PHK, RDP Kembali Digelar DPRD Kutim

Fasilitasi Permasalahan PHK, RDP Kembali Digelar DPRD Kutim

November 14, 2022
INDEXIM COALINDO.

Berdayakan Petani Perempuan Antarkan PT Indexim Coalindo Raih Penghargaan Platinum di ISDA 2023

Desember 9, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?