Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Perda Ketenagakerjaan dan Administrasi Kependudukan Berpeluang Tingkatkan PAD

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 9, 2022
Perda Ketenagakerjaan dan Administrasi Kependudukan Berpeluang Tingkatkan PAD

Anggota DPRD Kutim Yan Ipui.

1
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Kutim Nomor 2/2022 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memang sangat berkaitan.

Ya, berdasarkan sisi catatan sipil mengharuskan pendatang yang sudah menetap minimal setahun di Kutim wajib memiliki berdomisili daerah ini. Bahkan dengan tegas sanksi Rp 10 juta bagi yang tidak mengindahkan. Adapun kaitannya dengan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yakni prioritas bagi tenaga kerja (naker) lokal hingga kuota 80 persen yang harus dipenuhi perusahaan sebelum merekrut naker dari luar Kutim.

“Pembuktiannya kan menggunakan KTP dan KK (kartu keluarga). Kemudian disesuaikan dengan kualifikasi dibutuhkan perusahaan,” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan Ipui, Selasa (08/11/2022).

Baca Juga :

Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025

Hal itu dimaksudkan, agar seluruh pendatang yang ingin menetap di kabupaten yang terletak di bagian Utara Kalimantan Timur (Kaltim) ini, melakukan pencabutan berkas di daerah asalnya. Jika tidak, tentu tidak akan diakomodir ketika perusahaan membuka lowongan kerja (loker).

“Kedua perda ini secara tidak langsung dapat menjadi sumber untuk memingkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” kata politikus Gerindra itu.

Produk inisiatif dewan ini juga sebagai bentuk dukungan pihak legislatif kepada masyarakat lokal. Sebagai upaya perlindungan dan peningkayan kesejateraan masyarakat di Kutim.

“Karena sangat mengandung kearifan lokal. Artinya, peluang bekerja naker lokal sangat terbuka. Tinggal memaksimalkan peran BLK (Balai Latihan Kerja) dalam meningkatkan kualifikasi naker lokal. Sehingga bisa mengisi posisi yang tersedia saat perusahaan-perusahaan membuka loker. Kan kalau perusahaan tidak mengindahkan, izinnya bisa dicabut,” pungkasnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sunatan massal
Berita

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juni 26, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Bhayangkara , yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang. Perkebunan Sinarmas Grup bekerja sama dengan Polres Kutai Timur, gabungan Polsek...

Read more
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Desa Siaga

Cegah Hipertensi, Jaga Kesehatan Jiwa, Desa Siaga Sehat Cemerlang dan PAMA Hadir untuk Warga Swarga Bara

Juni 17, 2025
Bank Sampah

Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Pucuk Merah Binaan PAMA Resmi Beroperasi di Kutai Timur

Juni 16, 2025
Next Post
Pelabuhan Kudungga Topang Perekonomian, Abdi Firdaus: Komisi V DPR RI Siap Kawal

Pelabuhan Kudungga Topang Perekonomian, Abdi Firdaus: Komisi V DPR RI Siap Kawal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Sarpras Memadai Tunjang Kualitas Pendidikan, Dewan Harapkan Kewenangan Dialihkan ke Kabupaten

Sarpras Memadai Tunjang Kualitas Pendidikan, Dewan Harapkan Kewenangan Dialihkan ke Kabupaten

Juli 5, 2023
Pelabuhan Kenyamukan

Progres Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan Lambat, Faizal Ragu Selesai Akhir Tahun

Mei 8, 2024
MTQ Kutim

Pelaksanaan Semakin Dekat, Panitia MTQ Kutim Bakal Ekspos Kesiapan

Mei 31, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?