RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Belum lama ini jajaran legislatif DPRD Kutim, gencar mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang telah disahkan. Seperti Perda Kutim tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Perda Kutim tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Hal itu pula dilakukan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, bersama beberapa anggota dewan lainnya yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) II. Menurutnya, sudah seharusnya menjadi perhatian pihak legislatif. Apalagi banyak keluhan mengenai karyawan yang lebih setahun bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kutim, namun masih berdomisili luar.
“Tentu menjadi imbauan agar perda ini dijalankan. Makanya karyawan yang sudah setahun bekerja, wajib berdomisili Kutim. Kan dendanya jelas, Rp 10 juta,” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Dia menilai, peran perusahaan sangat vital. Sebab, mereka yang menerima karyawan dari luar. Sehingga wajib membantu mengurus administrasi karyawannya agar berdomisili di Kutim.
“Makanya saat sosialisasi perusahaan diundang dan diimbau memfasilitasi karyawannya. Ini akan kami evaluasi lagi enam bulan ke depan. Akan dilihat patuh tidaknya perusahaan menerapkan Perda Administrasi Kependudukan ini,” tegasnya.
Adapun Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Politikus Nasdem itu meminta perusahaan patuh menerapkan. Terutama kuota 80 persen bagi tenaga kerja (naker) lokal dan 20 persen untuk naker luar Kutim.
“Itu jelas tertuang dalam perda. Bahkan ada sanksi bagi perusahaan yang nekat tidak menerapkan. Sanksinya bahkan sampai pencabutan izin,” bebernya.
Terkait upaya memaksimalkan peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Dia mengatakan, memang semua naker lokal harus terdaftar dan datanya terpusat satu pintu di Disnakertrans. Sehingga mudah untuk mengontrol berapa tenaga kerja yang tersedia.
“Begitu pula ketika perusahaan membuka lowongan kerja (loker), akan memudahkan memenuhi jumlah karyawan yang dibutuhkan. Kan datanya sudah terpusat. Perusahaan dan Disnakertrans harus saling berkoordinasi,” tegasnya.
Dia memastikan, pihaknya akan melakukan evaluasi setelah perda berjalan selama enam bulan hingga satu tahun ke depan.
“Disnakertrans akan kami panggil untuk melakukan evaluasi. Bagaimana hasil penerapannya di lapangan,” ungkapnya.
Dia tidak menampik, peningkatan kualitas naker lokal tak lepas dari peran Balai Latihan Kerja (BLK). Memang memerlukan stimulus untuk memaksimalkan pelatihan-pelatihan. Sehingga sumber daya manusia (SDM) di Kutim memiliki kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
“Kami akan mengawal kebutuhan BLK. Sehingga naker lokal bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan perusahaan. Jadi, kalau awalnya tidak punya pengalaman, setelah mengikuti pelatihan BLK, mereka sudah siap kerja. Saya rasa Disnakertrans sudah paham. Makanya mereka juga harus mengusulkan,” pungkasnya. (adv/rk)