Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Tidak Menerapkan Perda, Perusahaan Terancam Sanksi

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 4, 2022
Nekat Tidak Menerapkan Perda, Perusahaan Terancam Sanksi

Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.

6
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berbagai ketentuan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satunya yang patut menjadi perhatian perusahaan, yakni kuota 80 persen lowongan untuk pencari kerja (pencaker) lokal dan 20 persen dari luar Kutim.

Ya, produk inisiatif dewan berlaku bagi perusahaan besar maupun kecil. Apalagi dengan tegas disebutkan berbagai sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan perda tersebut.

“Memang ada sanksinya. Kami sudah sampaikan ketika sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan,” kata anggota DPRD Kutim Fraksi PDI Perjuangan Faisal Rachman, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga :

Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025

Selain sanksi pidana, teguran menjadi tahapan pertama sampai penutupan usaha dan pembatalan kegiatan berusaha. Termasuk pembekuan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan hingga penghentian operasional sementara.

“Bahkan sampai pencabutan izin. Naskah perda ini juga sudah kami bagikan kepada aparat desa, kecamatan hingga perusahaan yang hadir. Agar menjadi acuan,” tegasnya.

Dia memastikan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Dia ingin pelaku usaha yang beroperasi di Kutim setidaknya dapat membantu menurunkan angka pengangguran.

“Karena sudah terserap bekerja. Ini penting untuk menjadi perhatian pihak perusahaan. Makanya perda itu juga mengatur kuota lowongan bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja (80 persen lowongan untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah),” tutupnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sunatan massal
Berita

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juni 26, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Bhayangkara , yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang. Perkebunan Sinarmas Grup bekerja sama dengan Polres Kutai Timur, gabungan Polsek...

Read more
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Desa Siaga

Cegah Hipertensi, Jaga Kesehatan Jiwa, Desa Siaga Sehat Cemerlang dan PAMA Hadir untuk Warga Swarga Bara

Juni 17, 2025
Bank Sampah

Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Pucuk Merah Binaan PAMA Resmi Beroperasi di Kutai Timur

Juni 16, 2025
Next Post
Jadi Pembicara Kesah PWI Untuk Kutai Timur, Faisal: Pemerintah Sudah Buat Perencanaan Darurat

Jadi Pembicara Kesah PWI Untuk Kutai Timur, Faisal: Pemerintah Sudah Buat Perencanaan Darurat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

APBN, APBD dan CSR Tunjang Pembangunan Pelabuhan Kudungga

APBN, APBD dan CSR Tunjang Pembangunan Pelabuhan Kudungga

November 9, 2022
Kejaksaan

Bebaskan Lima Pelaku, Kejari Sangatta Terapkan Restorative Justice

November 16, 2023
150 Pengunjuk Rasa Ancam Mengundurkan Diri Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi, Dokter dan Seluruh Staf Tuntut Perubahan Top Manajemen RSUD Kudungga

150 Pengunjuk Rasa Ancam Mengundurkan Diri Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi, Dokter dan Seluruh Staf Tuntut Perubahan Top Manajemen RSUD Kudungga

November 4, 2021

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?