RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana Umum (PSU) dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan dalam gelaran Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 DPRD Kutim.
Ya, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim menyepakati bahwa raperda tersebut layak untuk disahkan menjadi perda. Persetujuan tersebut dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua. Adapun Wakil Bupati (Kutim Kasmidi Bulang serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim, menjadi saksi dalam penandatanganan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, belum lama ini.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Dia mengatakan, persetujuan menjadi wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim, sebagai mitra sejajar dalam membahas raperda. Apresiasi juga diberikannya kepada anggaran DPRD Kutim yang terlibat dalam pembahasan.
“Maknanya, yakni memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum perda,” jelasnya.
Sejauh ini, banyak perumahan yang dibangun pihak swasta memiliki fasilitas tidak memadai, Di antaranya jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya yang memang minim. Namun, pemkab justru tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum untuk serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah (pemda).
“Sekarang pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ungkapnya.
Adapun penyediaan lahan pemakaman dengan persentase 2 persen dari luas perumahan. Dia menilai hal itu tidak wajib. Tak heran jika pengembang tidak ada yang menyiapkan makam di lingkungan perumahan.
“Lagi pula pemerintah sudah siapkan TPU (Taman Pemakaman Umum). Luasnya 5 hektare di Sangatta Selatan,” tutupnya. (adv/rk)