Rabu, Juni 25, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

TOK, Perda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui

Admin Redaksi by Admin Redaksi
April 25, 2024
TOK, Perda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui

Dokumen pengesahan Raperda Penyerahan Sarana Prasarana Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Perda yang dibeberkan kepada awak media.

637
VIEWS

Banner Kominfo baruRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana Umum (PSU) dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan dalam gelaran Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 DPRD Kutim.

Ya, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim menyepakati bahwa raperda tersebut layak untuk disahkan menjadi perda. Persetujuan tersebut dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua. Adapun Wakil Bupati (Kutim Kasmidi Bulang serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim, menjadi saksi dalam penandatanganan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, belum lama ini.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Dia mengatakan, persetujuan menjadi wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim, sebagai mitra sejajar dalam membahas raperda. Apresiasi juga diberikannya kepada anggaran DPRD Kutim yang terlibat dalam pembahasan.

“Maknanya, yakni memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum perda,” jelasnya.

Baca Juga :

Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Desa Siaga

Cegah Hipertensi, Jaga Kesehatan Jiwa, Desa Siaga Sehat Cemerlang dan PAMA Hadir untuk Warga Swarga Bara

Juni 17, 2025
Bank Sampah

Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Pucuk Merah Binaan PAMA Resmi Beroperasi di Kutai Timur

Juni 16, 2025

Sejauh ini, banyak perumahan yang dibangun pihak swasta memiliki fasilitas tidak memadai, Di antaranya jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya yang memang minim. Namun, pemkab justru tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum untuk serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah (pemda).

“Sekarang pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ungkapnya.

Adapun penyediaan lahan pemakaman dengan persentase 2 persen dari luas perumahan. Dia menilai hal itu tidak wajib. Tak heran jika pengembang tidak ada yang menyiapkan makam di lingkungan perumahan.

“Lagi pula pemerintah sudah siapkan TPU (Taman Pemakaman Umum). Luasnya 5 hektare di Sangatta Selatan,” tutupnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Hari lingkungan hidup
Berita

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

by Admin Redaksi
Juni 23, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Tidak hanya mengedukasi dan menggerakkan karyawan serta mitra kerjanya, PT Indexim Coalindo juga mengedukasi dan menggerakkan masyarakat untuk peduli lingkungan, bertepatan pada peringatan Hari Lingkungan Sedunia 2025....

Read more
Desa Siaga

Cegah Hipertensi, Jaga Kesehatan Jiwa, Desa Siaga Sehat Cemerlang dan PAMA Hadir untuk Warga Swarga Bara

Juni 17, 2025
Bank Sampah

Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Pucuk Merah Binaan PAMA Resmi Beroperasi di Kutai Timur

Juni 16, 2025
Mangrove

Tanam Mangrove di Pantai Marang, Pemdes Kaliorang Wariskan Kelestarian Alam bagi Generasi Masa Depan

Juni 15, 2025
Polusi Plastik

Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli Lingkungan

Juni 15, 2025
Next Post
Perda Sarpras Perumahan disahkan, Kasmidi Apresiasi DPRD Kutim

Perda Sarpras Perumahan disahkan, Kasmidi Apresiasi DPRD Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Ingatkan Pemkab, Novel: Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan dan Manfaat di Masyarakat

Ingatkan Pemkab, Novel: Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan dan Manfaat di Masyarakat

Juli 9, 2024
Blank Spot

Sudah Lima Kali Evaluasi, Masalah Blank Spot di Kutim Belum Tuntas, Kasmidi Minta Dimaksimalkan

Januari 16, 2024
Karyawan

Libatkan Keluarga Karyawan, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Gelar Fatigue Awareness for Spouse

September 14, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?