Jumat, September 5, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

TOK, Perda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui

Admin Redaksi by Admin Redaksi
April 25, 2024
TOK, Perda Sarpras dan Utilitas Perumahan Disetujui

Dokumen pengesahan Raperda Penyerahan Sarana Prasarana Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Perda yang dibeberkan kepada awak media.

637
VIEWS

Banner Kominfo baruRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana Umum (PSU) dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan dalam gelaran Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 DPRD Kutim.

Ya, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim menyepakati bahwa raperda tersebut layak untuk disahkan menjadi perda. Persetujuan tersebut dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama dan Ketua DPRD Kutim Joni, serta Wakil Ketua II Arfan sebagai pihak kedua. Adapun Wakil Bupati (Kutim Kasmidi Bulang serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim, menjadi saksi dalam penandatanganan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, belum lama ini.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Dia mengatakan, persetujuan menjadi wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim, sebagai mitra sejajar dalam membahas raperda. Apresiasi juga diberikannya kepada anggaran DPRD Kutim yang terlibat dalam pembahasan.

“Maknanya, yakni memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta melalui payung hukum perda,” jelasnya.

Baca Juga :

Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

Agustus 30, 2025
Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Agustus 23, 2025
Pelatihan konveksi

Pelatihan Konveksi PT Indexim Coalindo Berakhir, Kadistransnaker Kutim Tegaskan Siap Berkolaborasi untuk Masyarakat

Agustus 22, 2025

Sejauh ini, banyak perumahan yang dibangun pihak swasta memiliki fasilitas tidak memadai, Di antaranya jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya yang memang minim. Namun, pemkab justru tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum untuk serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah (pemda).

“Sekarang pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ungkapnya.

Adapun penyediaan lahan pemakaman dengan persentase 2 persen dari luas perumahan. Dia menilai hal itu tidak wajib. Tak heran jika pengembang tidak ada yang menyiapkan makam di lingkungan perumahan.

“Lagi pula pemerintah sudah siapkan TPU (Taman Pemakaman Umum). Luasnya 5 hektare di Sangatta Selatan,” tutupnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang
Berita

Bakti Kesehatan Polres Kutim Disambut Antusias Warga Sangkulirang

by Admin Redaksi
Agustus 30, 2025
0

RUANGKALTIM. COM, KUTIM - Masih dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Polres Kutai Timur menggelar Bakti Kesehatan yang dilaksanakan di desa Benua Baru ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten...

Read more
Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Kolaborasi Distransnaker Kutim dan PT GAM, Pelatihan Peningkatan Keterampilan Masyarakat Digelar

Agustus 23, 2025
Pelatihan konveksi

Pelatihan Konveksi PT Indexim Coalindo Berakhir, Kadistransnaker Kutim Tegaskan Siap Berkolaborasi untuk Masyarakat

Agustus 22, 2025
Bukan Formalitas, 8 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Kutim: Ini Amanah dan Tanggungjawab

Bukan Formalitas, 8 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Kutim: Ini Amanah dan Tanggungjawab

Agustus 22, 2025
Beasiswa

Beasiswa PIP Aspirasi Hetifah Diserahterimakan, Sayid Anjas: Bentuk Komitmen Golkar Terhadap Dunia Pendidikan

Agustus 15, 2025
Next Post
Perda Sarpras Perumahan disahkan, Kasmidi Apresiasi DPRD Kutim

Perda Sarpras Perumahan disahkan, Kasmidi Apresiasi DPRD Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

UMKM

Libat 20 UMKM Binaan, LPB PAMA Banua Etam Gelar Pelatihan Pembukuan Sederhana dan Manajemen Usaha

Mei 30, 2024
Rakor TP3D Perlu Digelar Rutin

Rakor TP3D Perlu Digelar Rutin

Mei 8, 2023
Pegawai Diperiksa, Kejati Kaltim Sita Puluhan Dokumen BKPAD Kutim

Pegawai Diperiksa, Kejati Kaltim Sita Puluhan Dokumen BKPAD Kutim

Januari 27, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?