RUANGKALTIM.COM – Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Telah ditetapkan, bahwa pemerintah Indonesia meniadakan syarat hasil tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Maskapai penerbangan Citilink pun langsung menanggapi. Pihaknya menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, Rabu (9/3/2022).
“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap,” jelas Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai, di Tangerang, Rabu (9/3/2022).
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat.
“Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” katanya.
Adapun persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru adalah:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Citilink mengimbau, agar penumpang mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik. Penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
Dewa menambahkan, dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi covid-19.
“Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman,” katanya.
Citilink senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya. Baik dari pre-, in-, hingga post-flight, dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk dapat memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan. (rk)