RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ada pesan yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Setelah disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 menjadi perda, para legislator berpesan agar pemerintah berfokus menunaikan tanggung jawab. Salah satunya berupa utang pada tahun anggaran (TA) 2024.
“DPRD akan dorong itu, tinggal kesiapan dari pemerintah saja lagi,” ucapnya. Untuk diketahui, pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) TA 2023 terdapat sisa utang Rp 189 miliar, dengan perincian: utang belanja pegawai Rp 264 miliar, belanja barang dan jasa Rp 26 miliar, utang pengadaan aset kepada pihak ketiga Rp 160 miliar.
Dirinya mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban segera melunasi semua sisa utang yang ada, terlebih utang tersebut sudah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Utang itu kan harus dibayar, jadi kami minta di APBD perubahan 2024 nanti untuk segera dibayar, termasuk utang-utang lainnya. Karena itu sudah masuk di catatan penilaian BPK,” kata Joni.
Meskipun dalam menyelesaikan utang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, ketua DPRD Kutim itu meyakini bahwa Pemkab kutim dapat melunasi utang tersebut secepatnya.
“Memang proses nya ini butuh waktu satu tahun, jadi kalau misalkan ini tidak terselesaikan, kedepannya Kabupaten Kutai Timur tidak dapat meraih lagi opini WTP atas LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) LKPD,” pungkasnya. (adv/rk)