RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setiap pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintahan, pasti ada kaidah yang harus dipenuhi. Baik dari sisi hukum hingga masalah lainnya yang kerap dijadikan pertimbangan. Mengingat hal itu lebih diketahui oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, yang menangani setiap kegiatan pembangunan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil pasti memiliki alasan dan pertimbangan yang matang. Termasuk terkait batalnya pelaksanaan dua proyek multi years contract (MYC), yakni Masjid AT Taubah dan Pasar Modern Sangatta Selatan, dengan alokasi anggaran Rp 65 miliar.
“Pasti sudah ada pertimbangan teknisnya. Tentu OPD teknis yang lebih mengetahui secara detail permasalahan tidak dilaksanakannya kedua proyek itu,” katanya.
Menurutnya, meski tidak dijalankan bukan berarti kegiatan itu masuk kategori gagal. Mengingat sampai sekarang belum ada keterangan secara resmi dari OPD terkait. Terutama mengenai pembangunan masjid dan pasar modern yang belum juga dijalankan itu. Apalagi pihaknya juga belum memperoleh informasi mengenai belum terlaksananya kegiatan itu.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, lokasi pembangunan belum menemui titik terang menjadi penyebabnya. Infonya ada yang ingin lokasinya tetap, tapi ada juga yang minta dipindahkan,” bebernya.
Meski begitu, politikus PKS ini berharap, pembangunan kedua proyek MYC itu tetap dilaksanakan. Pasalnya sudah menjadi harapan masyarakat. Apalagi masyarakat sudah mengharapkan pembangunan kedua infrastruktur itu sejak lama.
“Meski terlambat dikerjakan, setidaknya pembangunannya tetap harus dilaksanakan,” tutupnya. (adv/rk)