RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Lagi, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kian menjadi momok bagi masyarakat, terutama para orang tua. Kali ini, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh oknum tenaga pendidik terhadap salah satu muridnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ya, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra, Kanit PPA Satreskrim Polres Kutim IPDA Afdal Tomakati dan Kasi Humas Polres Kutim IPDA Wahyu Winarko saat konfrensi pers di Mako Polres Kutim, Rabu (18/09/2024).
“Untuk waktu dan tempat kejadian terjadi pada hari senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita disalah satu ruangan sekolah yang berada di Kutim”ucap Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan.
Tersangka yang berinisial NS (34) asal Yogyakarta itu melakukan tindakan bejat tersebut dengan alasan memiliki perasaan suka terhadap korban NA (11), dengan memanfaatkan salah satu ruangan sekolah untuk melakukan aksinya.
“Modus operandi dari tersangka itu sendiri dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban. Kemudian, saat situasi sekolah sudah sepi tersangka melakukan tindakan asusila tersebut”lanjut Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya pertama kali pada Juli 2023 hingga September 2024 sebanyak 30 kali. Kemudian hal tersebut, diketahui oleh orangtua korban berdasarkan percakapan chat dari handphone korban yang diberikan oleh tersangka.
“Setelah mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Kutim dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan”jelas Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim Dimitri Mahendra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum anak korban, 4 helai pakaian yang digunakan korban, dan 2 handphone milik tersangka dan korban.
“Dari hasil penyidikan, kami sudah mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka dan korban”ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya NS dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kemudian ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai tenaga pendidik. (yp/rk)