
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), kini telah aktif diterapkan dan disosialisasikan secara masif. Termasuk melalui radio pemerintah daerah.
“Langkah agresif ini diambil demi mencapai target ambisius, menihilkan kasus HIV (zero case) pada 2030 mendatang,” ucapnya.
Novel juga menjelaskan, terdapat tiga poin prioritas strategis DPRD dan Pemerintah Kutim berdasarkan perda tersebut. Di antaranya kolaborasi lintas sektor, sehingga pemerintah tidak bekerja sendirian.
“Upaya ini melibatkan sinergi penuh antara Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Lembaga Swadaya Masyarakat seperti PKRI, serta Kelompok dukungan sebaya,” jelasnya.
Sedangkan untuk aksi jemput bola dan pencegahan. Para relawan kini bergerak aktif melakukan kampanye promosi kesehatan dan mendatangi lokasi berpotensi tinggi penularan, seperti tempat hiburan malam (THM). Aksi nyata yang dilakukan adalah edukasi bahaya HIV melalui poster, pembagian kondom sebagai langkah preventif dan mengingatkan pengunjung untuk menghindari perilaku berisiko.
Lebih lanjut, Novel mengatakan, salah satu poin krusial dalam perda ini adalah perlindungan hak asasi pasien (ODHIV).
“Privasi terjamin, identitas pasien dilarang diekspos. Semuanya demi menjaga kesehatan mental mereka. Akses medis dan pengobatan disediakan gratis agar pasien bisa pulih dan kembali hidup normal,” terangnya.
Dengan payung hukum yang jelas, DPRD optimis penularan dapat ditekan dan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang maksimal. (adv/rk)










