RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Persoalan antar warga maupun dengan perusahaan kerap masih dalam pembahasan dewan. Bahkan DPRD Kutim kerap menghadirkan semua pihak terkait dalam gelaran rapat dengan pendapat umum (RDPU) terkait persoalan warga di kabupaten ini.
Terbaru, pihak legislatif menggelar RDPU dengan menghadirkan pengurus Koperasi Kongbeng Lestari yang diduga tidak memberikan hak plasma terhadap anggotanya, Rabu (10/05/23).
Perwakilan anggota Koperasi Kongbeng Lestari yang tidak menerima haknya, Siti Umi Suleha mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat informasi yang jelas mengenai masalah itu.
“Kami sudah menanyakan langsung kepada pengurus yang baru, tapi tetap tidak menemukan jawaban,” ungkapnya.
Adapun alasannya mengadu kepada pihak legislatif. Sebab pihaknya sudah tidak tahu lagi kemana harus mengadukan permasalahan yang terjadi.
“Yang kami tanyakan kenapa kepemilikan kami di pending, kenapa hasil kami dipending,” singkatnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kutim Son Hata mengatakan, sebenarnya ini masalah lama. Bahkan selama 5 tahun pengurus baru koperasi tidak menyerahkan uang plasma kepada 61 anggotanya.
“Masalahnya dimulai ketika anggota koperasi merasa tidak mendapatkan haknya (dana bagi hasil atau plasma),” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya hanya berkewenangan menengahi masalah itu. Namun solusi terbaik, kata dia, memberikan dana yang sudah di pending itu kepada anggota koperasi.
“Makanya perusahaan dan kepala desa harus terlibat. Kalau tidak ada solusinya silahkan ajukan hearing lagi,” tutupnya. (adv/rk)