RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tidak begitu saja dilakukan. Mengingat harus merujuk pada regulasi yang lebih tinggi. Bahkan jika tidak ada, harus mencari rujukan yang sesuai dengan apa yang terkandung dalam struktur raperda yang akan disusun.
“Harus memuat tiga unsur pendukung (pendekatan yuridis, sosialis dan filosofis). Bahkan harus ada rujukan regulasi yang lebih tinggi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan.
Salah satu raperda yang sudah dipansuskan, yakni berkaitan dengan pengarusutamaan gender yang mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan. Maka itu, kata dia, harus memuat poin yang berkaitan dengan hak dan kewajiban keduanya.
“Memang Kutai Timur sudah punya Perda (Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Perempuan. Tapi, dalam raperda pengarusutamaan gender ini, nantinya akan memuat terkait manajemen keseimbangan,” ungkap politikus PKS itu.
Meski begitu, tetap memastikan bagaimana regulasi ini menjadi payung hukum dalam memberikan kesempatan dan ruang yang sama. Baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“Makanya pengarusutamaan gender menjadi salah satu dari empat raperda yang akan dibahas melalui Tim Pansus DPRD,” ucap pria yang juga anggota Komisi D itu.
Untuk diketahui, mekanisme serupa akan diterapkan pada tiga raperda lainnya yang juga telah dipansuskan. Di antaranya raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS, Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan serta Pajak Daerah dan Retribusi. (adv/rk)