RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meski beberapa fraksi memberikan apresiasi dengan beberapa catatan penting dalam pandangan umumnya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, justru menyampaikan keprihatinannya. Partai politik (parpol) itu menganggap apa yang disampaikan Pemkab Kutim tidak lengkap.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PPP DPRD Kutim Muhammad Ali, saat gelaran rapat paripurna. Pihaknya menilai laporan dalam Nota Penjelasan Raperda tersebut tidak lengkap lantaran tidak disertai lampiran. Padahal berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan beberapa perubahan Undang-undang Nomor 23/2014, maka sekiranya pemkab segera melengkapi laporan realisasi APBD.
“Dengan rincian yang lengkap, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Termasuk melampirkan laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD),” katanya.
Pihaknya juga meminta, agar penyajiannya disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Sehingga menjadi bahan kajian pihak legislatif dalam menyusun kebijakan daerah. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan keenam sejak berakhirnya tahun anggaran 2022.
“Kami sangat menyayangkan, di dalam Nota Penjelasan tidak dilengkapi laporan hasil pemeriksaan keuangan,” paparnya.
Padahal bagian tersebut sangat diperlukan, terutama untuk dijadikan bahan dalam menyusun pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan. Ya, seharusnya hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga dilampirkan.
“Sehingga bisa menjadi bahan kajian tambahan bagi fraksi dalam dewan,” ucapnya.
Apalagi hal itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006, yang di mana Pasal 298 disebutkan bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus melampirkan hasil audit BPK.
“Makanya kami minta agar segera dilengkapi apa yang masih kurang,” tutupnya. (adv/rk)