Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Sita Rp 1,2 Miliar, Kejari Kutim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang BUMdes Kandolo

Admin Redaksi by Admin Redaksi
September 24, 2024
Kejari kutim

Uang sitaan Rp 1,2 miliar yang dibeberkan jajaran Kejari Kutim.

3.1k
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kasus korupsi proyek pembangunan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, memberikan kerugian pada keuangan negara. Alhasil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil menyita Rp1,2 miliar. Pihak Kejari pun menggelar konferensi pers, Selasa (24/09/2024).

Akibat kasus tersebut, negara dipastikan dirugikan Rp 2,19 miliar. Sedangkan total anggaran keseluruhan kegiatan fisik tersebut mencapai Rp 2,46 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Proyek itu dinyatakan tidak memenuhi syarat konstruksi dan tidak bernilai guna,” kata Kajari Kutim Reopan Saragih.

Menurutnya, uang hasil sitaan senilai Rp1,2 miliar berasal dari tersangka J, selaku pelaksana pekerjaan. Pihaknya pun akan menitipkan ke rekening Kejari Kutim di Bank Mandiri. Dipastikannya, uang tersebut menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit BPKP.

Baca Juga :

Hewan Kurban

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

Juni 7, 2025
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025

“Pekerjaan tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael F Tambunan menyebutkan bahwa saat ini baru uang Rp1,2 miliar yang disita dari tersangka J. Ini juga menjadi itikad baik dari tersangka.

“Nanti uangnya diajukan ke persidangan,” terangnya.

Sedangkan tersangka, masih berkewajiban mengembalikan sisa kerugian negara kurang lebih Rp 900 juta. Dia memastikan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Yang jelas, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda,” tutupnya.

Sejauh ini, Tim Penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 26 saksi. Termasuk ahli konstruksi dari Politeknik Kupang, Inspektorat, Kepala Desa Kandolo, serta pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutim. Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka telah ditahan sejak 18 Juli 2024.

Di antaranya MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J sebagai pelaksana pekerjaan. Mereka adalah pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, yang terlibat dalam proyek pada tahun anggaran 2021. (rk)

Tags: Headline
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Hewan Kurban
Berita

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

by Admin Redaksi
Juni 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada 6 Juni 2025, PT Indexim Coalindo menyalurkan hewan kurban ke desa-desa lingkar tambang. Ya, 22...

Read more
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Next Post
Budidaya Baggot

Pelatihan Budidaya Maggot Libatkan Kelompok Tani Hutan, PT Indexim Coalindo Harapkan Dapat Berikan Nilai Tambah Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Indexim Coalindo

Bantu Rumpon Portabel, PT Indexim Coalindo Gelar Pelatihan dan Uji Coba, Nelayan Selangkau Dilibatkan

Februari 28, 2024
Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Terapkan Amanah Permendagri, Ribuan KTP-el Dimusnahkan

Januari 14, 2022
Sangat Dibutuhkan, Usulan Sumur Bor Justru Ditolak

KPC Sudah Bagus, Yuli: Sub Kontraktornya Banyak yang Pelit

November 17, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?