RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) meningkatkan sarana dan prasarana penduduk, terhadap perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur (Kutim) justru belum bisa melakukan peningkatan.
Hal itu disampaikan Kadisperkim Kutim Akhmad Iip Makruf, Jumat (25/11/2022). Dia mengatakan, pihak pasti akan meningkatkan sarana dan prasarana (sarpras) yang mendukung perumahan MBR tersebut.
“Tapi sekarang belum bisa dilakukan. Baik peningkatan jalan, parit hingga sarpras lainnya,” kata Iip.
Hal ini disebabkan, lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Meskipun saat ini proses serah terima aset dari developer kepada pemkab masih berproses.
“Kalau sudah ada perda-nya, baru developer bisa menyerah terimakan aset itu. Supaya pemda (pemerintah daerah) bisa masuk melengkapi fasilitas di dalamnya,” terangnya.
Meski menyadari hal itu merupakan tupoksi Disperkim, namun sampai sekarang pihaknya belum pernah melakukan hal tersebut. Mengingat, sampai sekarang regulasinya belum dimiliki pemkab.
“Kalau sudah ada perda-nya, maka kami siap melaksanakan dan menindaklanjuti apa yang menjadi kewajiban kami,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih berupaya mengusulkan pembentukan perda yang berkaitan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
“Supaya bisa dilakukan pembahasan terhadap raperda-nya (Raperda tentang Penambahan Sarana dan Prasarana Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ungkapnya.
Dia pun memastikan, dengan keberadaan perda pihaknya siap menindaklanjuti. Sehingga diharapkannya, pembahasan sudah bisa dilakukan agar dapat ditetapkan sebagai perda.
“Agar bisa dilakukan tindak lanjut secara maksimal. Sekarang kami masih menyelesaikan site plan-nya. Apakah sesuai peruntukannya di suatu wilayah. Tapi, terkait urusan teknis lainnya bukan kami,” pungkasnya. (adv/rk)