RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Tata Kelola Kearsipan. Kini Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kutai Timur (Kutim), memiliki payung hukum yang kuat dalam memaksimalkan pengelolaan kearsipan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, perda tersebut merupakan salah satu regulasi yang esensial. Pasalnya fungsinya sangat strategis dalam menunjang kelangsungan pemerintahan, Selasa (6/6/2023).
“Dengan adanya perda ini (Perda tentang Pedoman Tata Kelola Kearsipan), sejarah Kutai Timur dapat lebih mudah diketahui,” sebutnya.
Sehingga selain arsip tata pemerintah, arsip daerah dan arsip-arsip yang dibutuhkan dapat menjadi informasi perkembangan kabupaten ini. Dia memastikan, pemkab kini sudah memiliki gedung arsip yang representatif.
“Sudah sesuai standar. Baik dari tingkat kesuhuannya dan keamanan. Arsip tidak boleh sampai rusak dikarenakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi,” jelasnya.
Mengingat setiap arsip milik daerah harus dijaga dengan baik. Baik arsip berupa lembaran kertas hingga yang sudah berbentuk digital. Keduanya harus benar-benar aman dan terjaga.
“Karena sangat penting. Ke depannya peraturan bupati (perbub) akan disiapkan untuk memaksimalkan keberadaan perda. Semuanya demi kelangsungan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien,” tutupnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Pedoman Tata Kelola Kearsipan telah disahkan menjadi perda melalui gelaran Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Melalui sidang kehormatan itu, kedua lembaga ini, yakni eksekutif dan legislatif, telah menyatakan persetujuan bersamanya. Setelah sebelumnya dilakukan pembahasan lebih dulu oleh tim panitia khusus (pansus). (adv/rk)