RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43/2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah kabupaten kota. Salah satunya yaitu pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
Hal itu disampaikan Kadinkes Kutim dr Bahrani Hasanal. Dia mengatakan, SPM terhadap orang dengan risiko terinfeksi HIV dilakukan dengan program mobile voluntary counseling and testing (VCT).
“VCT ini merupakan serangkaian tes untuk mengetahui apakah orang tersebut positif atau negatif mengidap HIV. Karena tes ini bersifat rahasia dan sukarela, yang berarti keputusan untuk mengikuti tes sepenuhnya pilihan mereka sendiri dan mereka memiliki hak privasi yang mutlak,” ungkapnya.
Selain di Rumah Sakit, pelayanan VCT juga dapat dilakukan di seluruh puskesmas yang berada di Kabupaten Kutai Timur.
“Jadi untuk yang terinfeksi bisa langsung ke puskesmas dan dijamin kerahasiaannya,” sebutnya.
Dia menambahkan, pelayanan VCT bertujuan mendeteksi HIV sedini mungkin dan membantu mencegah, merawat, dan mengobati HIV sebelum terlambat.
“Selain itu, keunggulan utama dari layanan ini adalah hemat biaya. Sebab akan lebih cepat dalam mendeteksi HIV,” ucapnya.
Sedangkan pada ibu hamil, kata dia, pemeriksaan diagnosis HIV dengan VCT harus dilakukan pada saat pemeriksaan kehamilan. Sebagai upaya pencegahan dan penularan HIV dari ibu ke anak yang dikandungnya.
“Kenapa sekarang banyak anak-anak yang tertular terutama pada bayi yang baru lahir? Karena virus ini bisa menular melalui tali plasenta. Makanya program ini sangat penting bagi ibu hamil,” terangnya.
Sementara itu, selain menyediakan pelayan program VCT. Pihaknya juga telah menyediakan pelayanan obat di puskesmas untuk masyarakat yang terinfeksi HIV.
“Tentu itu akan memudahkan. Sehingga bisa cepat ditangani, terutama daerah pelosok,” pungkasnya. (adv/yp)