RUANGKALTIM.C0M, KUTIM – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan pandangan Umum terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur Tahun 2023.
Ya, fraksi KIR menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna ke-27 Masa sidang ke III Tahun 2024, Kamis (13/6/2024). Rapat tersebut dihadiri 23 anggota DPRD Kutim dan para undangan lainnya.
Sebagai perwakilan fraksi KIR, Sobirin Bagus mengapresiasi atas beberapa pencapaian pemerintah dalam pengelolaan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemkab Kutim atas perolehan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur atas evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Tentunya harus pula dibarengi dengan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan publik dan kiranya dapat menjadi motivasi kinerja yang lebih baik kedepannya,” sebutnya.
Pihaknya berharap, beberapa hal yang sudah dicapai dalam pelaksanaan APBD tahun lalu itu, dapat lebih ditingkatkan lagi ke depannya. Dengan membuat target pencapaian yang maksimal serta menggali secara kreatif dan inovatif setiap potensi yang ada.
“Dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan alternatif. Sehingga potensi ekonomi yang ada dapat berjalan secara efektif dan efisiensi. Berdasarkan pada kultur budaya kearifan lokal dan keberpihakan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Berkenaan dengan pencapaian pengelolaan belanja daerah, pihaknya mengharapkan agar ke depannya pemkab tetap konsisten melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan memprioritaskan pada penyerapan anggaran yang lebih maksimal, cepat, tepat dan terpadu.
“Apalagi tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tutupnya. (adv/yp)