Penulis: Muhammad Yodiq
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Akhirnya, harapan seluruh masyarakat Kutai Timur untuk menantikan APBD terjawab sudah. Bersama Pemkab, DPRD Kutim menyepakati secara resmi Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (P-PPAS) dalam Rapat Paripurna ke-III pada Jumat (19/09/2025).
Pembahasan yang dilakukan di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan dihadiri Asisten III Setkab, bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif yang mewakili Bupati Kutim, serta 29 Anggota DPRD Kutim lainnya. Lalu, turut hadir pula unsur Forkopimda, para Asisten dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan dalam penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah.
“Hal tersebut disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembayaran yang didasari asumsi yang mendasarinya,” papar Jimmi.
Menurutnya, pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dan seluruh pemangku kepentingan melalui program prioritas yang berbasiskan propesi dan sumber daya yang ada.
“Perubahan KUA dan PPAS disusun dengan prinsip kehati-hatian dan menitip beratkan pada upaya meningkatkan efektivitas perubahan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” tuturnya.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kutim, Rudi membacakan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS.
Rudi memaparkan anggaran Perubahan KUA PPAS bagian pendapatan awalnya sebesar Rp 11 triliun, namun adanya perubahan, sehingga menjadi Rp9,8 triliun.
“Sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp1,2 triliun. Adapun Belanja semula berjumlah Rp 11 triliun menjadi Rp 9,9 triliun, sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp 1,1 trilun,” ungkap Rudi.
Rudi juga mengatakan, terdapat sisa lebih penggunaan anggaran pada pembiayan menggunakan tahun anggaran sebelumnya, senilai Rp113 miliar.
“Perubahan anggaran ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dan pada prinsipnya dalam rapat Banggar pada tanggal 16 September dari 7 (tujuh) fraksi yang ada di Banggar menyepakati hasil tersebut,” tambahnya.
Disahkannya APBD tersebut tentu menjadi kabar baik bagi seluruh masyarakat Kutai Timur ditengah pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Meskipun terjadi penurunan yang cukup signifikan, namun hal itu tetap menjadi harapan besar bagi masyarakat agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. (rk)