RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Maraknya kasus peredaran penyalahgunaan narkoba kerap meresahkan masyarakat. Hal itu mendasari Polres Kutim, melalui Satresnarkoba terus menggencarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kali ini, dua kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutim. Masing-masing kasus berada wilayah Sangatta dan Muara Wahau. Hal itu disampaikan saat gelaran pres release di Aula Pelangi Polres Kutim, Jumat (1/3/2024).
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan. Ya, kedua tersangka berinisial D (36) perempuan warga Teluk Lingga dan S (32) laki-laki warga Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
“Dari tangan kedua tersangka, narkotika jenis sabu seberat 763,46 gram berhasil disita,” bebernya.
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus itu tak lepas dari peran masyarakat. Mengingat berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, yang diperoleh awal Februari lalu, jajaran Satreskoba pun merespons dengan melakukan penyelidikan pada 21 Februari lalu, tepatnya pukul 17.00 Wita.
“Akhirnya D (perempuan) berhasil diamankan. Dari tangan tersangka ini, terdapat lima paket sabu seberat 200,70 gram. Disimpan di tempat berbeda. Tiga bungkus disimpan di sepeda listrik yang parkir di rumah tersangka. Dua bungkus di dalam kamarnya,” ungkapnya.
Sedangkan pengungkapan kasus di Muara Wahau hanya berselang sehari setelah penangkapan perempuan berinisial D itu. Ya, pada 22 Februari pukul 17.15 Wita, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S, setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, ditemukan 19 paket sabu seberat 561,46 gram. Barang haram itu disembunyikan pelaku di sepeda motor bawah kolong rumah.
“Saat dilakukan penyelidikan, tersangka S mengakui sabu itu miliknya. Bahkan siap untuk dijual di Muara Wahau dan sekitarnya. Modus transaksi kedua tersangka menggunakan sistem lempar atau jejak. Sehingga tidak ada saling kenal antar pengecer dan pengedar,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) SUB Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Motif kedua tersangka masalah perekonomian dan dikonsumsi pribadi,” singkatnya. (yp/rk)