RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Banyak poin penting yang didapatkan saat gelaran rapat bersama antaran Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022.
Salah satunya ketika menggelar rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kutim, yakni penertiban papan reklame di sepanjang jalan yang ada di wilayah kabupaten ini. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Sayid Anjas, Senin (26/06/23).
“Ini sebagai upaya taat aturan. Kan sekarang papan reklame sudah tidak dibolehkan lagi berdiri di median jalan,” jelas Ketua Fraksi Golkar itu.
Dengan demikian, ke depannya seluruh reklame yang berada di median jalan akan ditertibkan dan dipindahkan ke lokasi yang nantinya ditentukan bersama. Bahkan harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukan ruangnya.
“Informasinya penertiban di sepanjang median jalan di Kutai Timur akan dilaksanakan sesegera mungkin,” ungkapnya.
Dia memastikan, jajaran legislatif akan bekerja sama dengan pihak Bapenda Kutim dalam menentukan langkah-langkah yang memang dibutuhkan untuk merealisasikan ketentuan tersebut.
“Terkait urusan teknis, masih akan dirapatkan kembali. Sehingga ketika action tidak ada kendala dan hambatan,” tuturnya.
Mengingat pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus bertanggung jawab dalam urusan tersebut.
“Silakan Bapenda Kutim yang menentukan. Kami mendukung selama sesuai prosedur,” tutupnya. (adv/rk)