RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Kutim digelar dipimpin Ketua Komisi C Adi Sutianto. Pihak legislatif menghadirkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (DPLTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Sangkulirang, Kepala Desa Maloy serta tetua adat setempat.
Berlangsung di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (4/5/2023). Pembelian pembebasan tanah masyarakat di Desa Maloy oleh PT Indexim Coalindo, menjadi musabab digelarnya RDP itu. Pasalnya Camat Sangkulirang Rahmad mempersoalkan lantaran tidak melibatkan pemerintah dalam prosesnya.
Rahmad mengatakan bahwa berdasarkan fakta lapangan terdapat lahan yang dibeli dengan harga cukup murah oleh pihak perusahaan. Pembelian lahan pun tidak melalui prosedur yang tepat, dengan tidak melibatkan pemerintah dalam pendampingan. Sehingga pihak Kecamatan Sangkulirang tidak mengetahui secara jelas legalitas lahan yang diperjualbelikan.
“Ada lahan yang dibeli Rp 35 juta. Bahkan kami tidak tahu ada rencana pembangunan bandara. Seharusnya ada informasi kepada kami selaku pemerintah setempat kalau ada target-target besar seperti itu,” sebutnya.
Meski bersyukur dengan wacana pembangunan bandara itu, tetap harus menghormati politik pembelian lahan.
“Sehingga tidak terkesan ada pembodohan masyarakat terhadap harga jual tanah demi keuntungan perusahaan,” paparnya.
Salah satu anggota Komisi B DPRD Kutim Apansyah mendukung wacana tersebut. Bahkan dia berharap pihak perusahaan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebelum benar-benar membangun bandara.
“Tidak boleh ada pembodohan. Apalagi lahan dibeli seharga Rp 35 juta. Sungguh terlalu,” sebutnya.
Meski begitu, dia tak menampik bahwa pihaknya tidak bisa terlalu campur tangan dalam urusan bisnis. Apalagi jika perusahaan dan pemilik lahan telah memiliki kesepakatan.
“Yang menjadi persoalan, pembebasan lahan dilakukan sebelum proses perizinan rampung,” singkat pria yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) IV, yang meliputi kawasan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka).
Adapun beberapa anggota legislatif yang hadir meminta pembebasan lahan dihentikan sementara. Dilaksanakan kembali setelah perizinan benar-benar rampung. Bahkan mereka mengusulkan dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemantauan Rencana Pembangunan Bandara itu.
Usulan itu pun diterima Pimpinan Rapat Adi Sutianto. Dia memastikan akan diteruskan kepada Unsur Pimpinan DPRD Kutim. Namun dipastikannya, pihaknya akan membentuk tim kerja atau Panja bersama OPD terkait rencana pembangunan bandara PT Indexim Coalindo.
“Perencanaan ini juga harus mempertimbangkan Tata Ruang Wilayah. Pembangunannya butuh kajian yang mendalam, dengan beberapa pertimbangan perkembangan daerah kedepannya,” tegasnya.
Adapun Manajer CSR PT Indexim Coalindo Ditto Santoso mengatakan, kini pihaknya terus melakukan proses perizinan secara langsung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan dasar rekomendasi Bupati Kutim dan Gubernur Kaltim.
“Proses perizinan ini masih tahap awal. Harus menunggu beberapa tahun untuk realisasinya,” tutupnya. (adv/rk)