RANGKALTIM.COM, KUTIM – Pengelolaan arsip daerah secara maksimal sangat diperlukan. Apalagi untuk menunjang kegiatan administrasi yang efisien. Mulai dari pendataan, peminjaman arsip, restorasi hingga preservasi arsip.
Sehingga dengan semakin berkembang teknologi di era serba digital ini. Pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar, akan menghadirkan manfaat besar bagi instansi pemerintah. Arsip dapat berperan sebagai rekaman informasi kegiatan, pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan hingga menjadi bukti eksistensi.
“Poin-poin di atas menjadi dasar persetujuan bersama antara Pemkab Kutim (Pemerintah Kabupaten Kutai Timur) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), membentuk Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pedoman Tata Kearsipan menjadi perda,” kata Ketua DPRD Kutim Joni, setelah gelaran paripurna ke-9 yang membahas raperda tersebut, Selasa (6/6/2023).
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan senada. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pihak legislatif. Sehingga persetujuan bersama tersebut dapat direalisasikan. Apalagi merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Setiap proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran. Semua tentu sangat konstruksi. Sehingga terjadi perbedaan pendapat dalam setiap argumentasi,” sebutnya.
Kendati demikian, dia menyadari bahwa hal tersebut wujud berjalannya demokrasi untuk menciptakan rumusan perda yang terbaik dan berkualitas. Dia berharap, apa telah dilakukan memperoleh manfaat bagi seluruh masyarakat.
“Perda ini sangat efektif menunjang keberlangsungan pemerintahan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Novel Paembonan menyebutkan, tata kelola kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan.
“Baik arsip digital maupun arsip manual, semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing. Tanpa tata kelola kearsipan yang baik, akan mengalami banyak masalah. Bahkan bisa sampai ke jalur hukum,” paparnya. (adv/rk)