RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kondisi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang masih membutuhkan peningkatan fasilitas dasar. Terutama untuk meningkatkan jalan lingkungannya dan drainase, yang sampai saat ini masih dapat dikatakan minim.
Tak heran jika Pemkab Kutim berinisiatif membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), yang ditarget pengesahannya menjadi peraturan daerah (perda) akhir tahun ini. Apalagi sudah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dan telah dibentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasannya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kutim, Ahmad Iip Makruf mengatakan, sekarang tim pansus dan tim dari pemerintah daerah (pemda) sedang melakukan studi banding di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Semoga akhir tahun perdanya sudah selesai. Sehingga tahun depan sudah bisa melakukan pekerjaan di perumahan MBR. Kan selama ini belum bisa mengalokasikan APBD ke perumahan MBR, karena terbentur regulasi. Dengan adanya Perda PSU, maka APBD bisa dialokasikan untuk melakukan pembenahan,” katanya.
Sedangkan yang dapat dikerjakan setelah didukung perda, yakni jalan lingkungan yang rata-rata belum ditingkatkan menjadi cor beton dan pembenahan drainase lingkungan.
“Ini bagian dari upaya pemerataan pembangunan di Kutai Timur. Terutama untuk jalan lingkungan dan drainase lingkungan,” jelasnya.
Adapun kaitannya dengan Aksi Perubahan Strategi Pemenuhan Kewajiban Penyediaan Lahan Pemakaman atau Si PemBELA Bagi Pengembang Perumahan. Dipastikannya sangat berkaitan. Ya, Si PemBELA lebih fokus pada lahan pemakaman yang harus disediakan pengembang.
“Karena berdasarkan aturan, setiap pengembang memang harus menyiapkan lahan pemakaman. Makanya harus ditunjang dengan perda, agar dapat direalisasikan,” ungkapnya.
Sehingga, ke depannya para pengembang tinggal memilih. Apakah ingin menyediakan lahan pemakaman sendiri atau membayar kompensasi retribusi kepada pemerintah.
“Tinggal pengembang yang memilih,” tutupnya. (adv/rk)