RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema sosialisasi percepatan pembangunan kawasan perdesaan dan tindak lanjut pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) tahun 2024 di Hotel Royal Victoria, belum lama ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Bahkan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, sebagai narasumber kegiatan.
FGD ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Kerjasama Desa, Zainal Abidin. Dalam sambutannya, Zainal menekankan pentingnya kolaborasi antara desa-desa untuk memaksimalkan potensi lokal yang dimiliki.
“Kami berharap melalui diskusi ini, muncul solusi konkret terkait pembentukan badan kerjasama antar desa dan percepatan pembangunan kawasan pedesaan di Kutim. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Rifa’i, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur, hadir sebagai narasumber utama dalam diskusi ini. Dalam paparannya, ia menjelaskan kerangka hukum yang menjadi dasar penting untuk kerja sama antar desa, seperti Pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 143 PP Nomor 43 Tahun 2014, hingga sejumlah Permendagri seperti Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Kerja sama kawasan adalah strategi yang tidak hanya mengoptimalkan sumber daya desa. Tetapi juga menjadi miniatur keberhasilan pembangunan nasional. Dengan konsep ini, desa-desa dapat berbagi sumber daya, meningkatkan infrastruktur, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah,” jelas Abdul Rifa’i.
“Kerja sama kawasan dapat membantu desa-desa yang memiliki kekurangan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Selain itu, desa dapat mengoptimalkan sumber pendapatan asli desa, seperti hasil usaha, hasil kekayaan, dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Pembentukan BKAD menjadi salah satu solusi yang dibahas dalam FGD ini. BKAD dirancang untuk mengintegrasikan potensi sumber daya lokal guna mendorong pengembangan sosial-ekonomi wilayah, mengurangi kesenjangan antar desa, dan memperkuat pembangunan infrastruktur yang merata.
“Dengan adanya BKAD, diharapkan pembangunan kawasan perdesaan dapat lebih terarah dan terintegrasi. Pemerintah desa juga memiliki peran besar untuk menentukan kewenangan lokal melalui peraturan desa (perdes), sehingga pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambah Zainal Abidin.
Di akhir acara, Zainal Abidin menegaskan bahwa DPMD Kutim akan terus mendorong percepatan pembangunan pedesaan, melalui program-program strategis seperti kerja sama kawasan.
“Kami mengapresiasi semua masukan dari peserta. Semoga FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk meningkatkan pembangunan desa di Kutai Timur,” tutupnya. (adv/yp)