RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peringatan keras bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang ingin mengundurkan diri. Maka, lebih baik berpikir dua kali sebelum menyesal. Pasalnya, ada denda puluhan hingga ratusan juta rupiah menanti.
Peringatan ini sebenarnya sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara sejak para CPNS lolos seleksi. Hal itu tersirat melalui surat pernyataan yang dibuat para peserta. Dalam surat pernyataan itu, para peserta bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun, sejak diangkat sebagai PNS. Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen-PANRB Nomor 27/2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk penerimaan berikutnya. Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021, namun kemudian mengundurkan diri, maka ia tidak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.
Selain itu, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos. Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah instansi kementerian menerapkan aturan tersebut.
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga BNN adalah contoh instansi yang menerapkan denda.
- Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
- Badan Intelijen Negara (BIN)
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
- Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Kendati demikian, meski ada sanksi berat masih ada juga yang mengundurkan diri. Dari 53 instansi pusat penyelenggara CPNS 2021, terdapat 138 peserta dinyatakan mengundurkan diri. Mereka tersebar di 11 instansi:
- Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, 1 orang.
- Kementerian BUMN, 1.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 51.
- Kementerian ESDM, 4.
- Kemendikbud Ristek, 45.
- Kementerian Kesehatan, 1.
- Badan Intelijen Negara, 1.
- Mahkamah Agung, 14.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 6.
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, 3.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 1.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sudah Lulus CPNS Mau Mengundurkan Diri? Siap-siap Diganjar Denda Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah,
https://kupang.tribunnews.com/2022/03/02/sudah-lulus-cpns-mau-mengundurkan-diri-siap-siap-diganjar-denda-puluhan-hingga-ratusan-juta-rupiah?page=4.