RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Maraknya informasi yang diterima, jajaran Satreskoba Polres Kutim berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Sedangkan satu kasus lainnya, berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Bengalon.
Alhasil, dari ketika kasus tersebut berhasil diamankan tiga tersangka. Sedangkan barang bukti (BB) secara keseluruhan 249,37 gram atau bernilai Rp 300 juta lebih itu, berhasil digagalkan peredarannya. Adapun dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan merupakan target operasi (TO) jajaran Satreskoba Polres Kutim. Hal itu disampaikan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic saat memimpin pers rilis.
“Penangkapan bermula dengan maraknya informasi transaksi narkoba yang diterima personel,” sebutnya, Jumat (28/9/2023).
Sehingga pada 22 Juli lalu, Opsnal Satreskoba Polres Kutim berhasil mengamankan tersangka berinisial Y (40) di sebuah penginapan di Jalan AW Sjahranie, Sangatta Utara. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sebungkus sabu dengan berat 46,22 gram, satu botol alkohol untuk mencuci sabu dan beberapa plastik klip di kamar penginapan yang disewa tersangka.
“Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari para tersangka,” tuturnya.
Sedangkan tersangka kedua, AF (32) diamankan di Polder Ilham Maulana, tepatnya pukul 20.30 Wita. Dari tangan tersangka, berhasil ditemukan 19 poket sabu dengan berat keseluruhan 152,49 gram. Termasuk sendok takar, timbangan elektronik, tas tempat menyimpan sabu dan uang hasil penjualan Rp 300 ribu.
“Pelaku menyimpan barang bukti di dalam tas di meja yang berada tepat di bawah kipas angin. Sedangkan sembilan bungkus lainnya ditemukan dibawah lantai. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti itu benar merupakan miliknya,” tuturnya.
Dua hari berselang, tepatnya 24 Juli. Jajaran Reskrim Polsek Bengalon berhasil mengamankan M (46), pada pukul 01.10 Wita dinihari. Pengungkapan itu berawal dari ditemukannya sebuah mobil yang dicurigai berada tepat di depan SPBU Jalan Mulawarman, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon.
“Saat itu tersangka sedang berada di depan mobil. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan tiga poket sabu di dalam mobil. Beratnya 50,66 gram,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu mengungkapkan, tidak ada perlawanan saat proses penangkapan ketiga pelaku.
“Memang sudah target operasi. Tersangka juga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” sebutnya.
Adapun ketiga tersangka, diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. Hal ini pun membuat pihak akan lebih mendalami kasusnya.
“Yang jelas para tersangka memang target lama. Ada residivis juga,” tutupnya. (*/el/rk)