RUANGKALTIM.COM, KUTIM –Sidang kehormatan dewan yang digelar Rabu lalu (22/4/2024), telah menyepakati pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan menjadi peraturan daerah (perda).
Kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutim tinggal menunggu hasil rincian perdanya saja. Hal itu disampaikan Kadisperkim Kutim Ahmad Iip Makruf. Dia mengatakan, dengan adanya perda ini, maka pihaknya bisa melakukan penanganan fasilitas dasar di kompleks perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Baru bisa dialokasikan pekerjaannya melalui APBD perubahan mendatang,” katanya.
Meski tidak langsung semua perumahan MBR ditangani. Namun, pembenahan untuk fasilitas dasarnya tetap menjadi prioritas. Baik jalan lingkungan dan drainasenya.
“Selama ini kan kita terkendala aturan. Sekarang sudah ada payung hukumnya, makanya penanganan bisa dilakukan,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Asran Lode menambahkan, perda tersebut disusun memang dikhususkan untuk memuluskan proses serah terima aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan. Sehingga Disperkim bisa melakukan pekerjaan melalui alokasi APBD.
“Jadi, PSU yang berada di perumahan-perumahan itu tidak bisa dikerjakan oleh anggaran APBD, jika tidak diserahterimakan lebih dulu kepada pemerintah daerah (pemda) dari pengembang. Jadi, dengan adanya perda itu, serah terima aset PSU bisa dilaksanakan,” terangnya.
Mengingat, selama ini belum pernah ada pengembang yang menyerahterimakan aset PSU kepada pemerintah daerah. Kini hal itu bisa direalisasikan, lantaran perda sudah disahkan. Pihaknya pun memiliki dasar mengalokasikan anggaran melalui APBD perubahan mendatang.
“Sekarang tinggal pihak developer (pengembang) melakukan serah terima. Semua pengembang juga akan disurati. Siapa yang sudah siap melakukan serah terima asetnya. Apalagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga terus meminta data ini, kenapa perumahan di Kutim belum diserahterimakan,” ucapnya.
Menurutnya, pengembang pasti akan memberikan dukungan untuk merealisasikan perda tersebut. Sebab akan membuat perumahannya lebih baik lagi, setelah adanya peningkatan PSU. Adapun yang sudah bisa diserahterimakan ada 10 perumahan MBR.
“Sekarang perda-nya sedang proses pengundangan dan permintaan kode register perda di Biro Hukum Provinsi Kaltim,” tutupnya. (adv/rk)