RUANGKALTIM.COM, KUTIM – SK Bupati Kutim Nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Ya, TP2DD akan memudahkan koordinasi berbagai pihak.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim) Syahfur. Dia mengatakan, pembentukkan TP2DD diharapkan berfungsi sebagai exit strategy terhadap permasalahan dalam pelaksanaan elektronifikasi.
“Sehingga sinergitas pelaksanaan elektronifikasi dapat tercapai. Terutama dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat,” kata Syahfur, Kamis (24/11/2022).
Pihaknya pun bekerja sama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta, yang telah meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai pembayaran pajak daerah. Meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan.
“Termasuk pajak reklame, air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan. Bahkan retribusi daerah,” bebernya.
Adapun penambahan channel pembayaran non tunai bagi pajak daerah dan retribusi menggunakan kode bayar. Sedangkan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan dengan menggunakan NOP. Dengan demikian, transaksi dapat dilakukan.
“Pembayaran pajak daerah dan retribusi secara non tunai, sudah bisa dilakukan melalui channel bayar yang disediakan Bapenda. Melalui SMS Bankaltimtara, ATM Bankaltimtara, Internet Banking dan Mobile Banking Bankaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi Play Kaltimtara, Virtual Account, QRIS Bank Lain, Indomaret, melalui e-Commercial (DANA, Shopee, LinkAja, Tokopedia, OVO dan GoPay,” terangnya.
Dia memastikan, inovasi tersebut membuat pembayaran pajak semakin mudah. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Bankaltimtara, yang telah memberikan dorongan dan bantuan.
“Sehingga mewujudkan penambahan channel pembayaran non tunai. Tentu memudahkan dan memberi pilihan kepada wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran yang diinginkan,” tutupnya. (adv/rk)