RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Agenda krusial dalam tata kelola keuangan daerah kembali bergulir di gedung legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur resmi menggelar Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026/2027 yang mengusung agenda utama penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini dihadiri secara kuorum oleh 29 orang anggota DPRD Kutim, menandakan tingginya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah kebijakan fiskal daerah. Dalam kesempatan tersebut, nota penjelasan pemerintah dibacakan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Idham Cholid.
Idham memaparkan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 dilandasi oleh dinamika perkembangan pelaksanaan anggaran, proyeksi ulang pendapatan daerah, serta penyesuaian belanja yang disesuaikan dengan sisa waktu efektif hingga penghujung tahun anggaran. Seluruh langkah korektif ini tetap berpijak pada koridor kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi program, serta asas kemanfaatannya bagi masyarakat luas.
“Perubahan kebijakan anggaran tetap mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Kutai Timur tahun 2026, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung dengan kepantapan infrastruktur yang mendukung investasi,” ujar Idham Cholid di hadapan anggota dewan (30/9/2026).
Berdasarkan paparan resmi nota penjelasan tersebut, terjadi koreksi angka yang cukup signifikan pada struktur APBD Perubahan 2026 jika dibandingkan dengan pagu murni sebelumnya. Pendapatan Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp 5,763 triliun, mengalami lonjakan sebesar Rp 644 miliar sehingga dalam rancangan perubahan bertambah menjadi Rp 6,408 triliun. Kemudian Belanja Daerah semula dialokasikan sebesar Rp 5,738 triliun, dalam rancangan perubahan disesuaikan menjadi sebesar Rp 6,427 triliun.
Dengan membandingkan proyeksi pendapatan sebesar Rp 6,408 triliun dan rencana belanja sebesar Rp 6,427 triliun, tercatat adanya defisit anggaran sebesar Rp 19 miliar. Guna menutupi celah defisit tersebut, pemerintah daerah mengandalkan instrumen pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Lalu, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 44 miliar dari SiLPA 2025, sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 25 miliar. Selisih bersih pembiayaan sebesar Rp 19 miliar tersebut secara akurat difungsikan untuk menutup defisit anggaran, sehingga proyeksi akhir Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) pada tahun berkenaan berada di angka Rp 0.
Melalui momentum perubahan APBD ini, Pemkab Kutim berharap seluruh alokasi anggaran yang tersedia dapat dieksekusi secara optimal, efektif, dan akuntabel demi menjawab kebutuhan pembangunan serta menuntaskan program-program prioritas masyarakat hingga akhir tahun 2026. (adv/yp)









