RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah strategis dengan menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak yang sebelumnya telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Penarikan draf regulasi ini dilakukan guna memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan regulasi nasional yang segera mengalami pembaruan.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, dalam Rapat Paripurna Ke-VII DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027. Sidang penting ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh 27 anggota dewan, sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Noviari menjelaskan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak sejatinya telah diserahkan kepada pihak legislatif untuk dibahas bersama. Kendati demikian, dalam perkembangannya, ditemukan adanya kendala yuridis baik secara materiil maupun formil yang mendasari perlunya penarikan kembali draf tersebut dari tangan dewan.
“Prosedur penarikan Raperda ini telah mengacu secara ketat pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur mekanisme penarikan draf regulasi yang diajukan kepala daerah kepada DPRD, baik sebelum maupun saat memasuki tahap pembahasan,” paparnya (5/10/2026).
Lebih lanjut, Noviari memaparkan latar belakang substantif di balik penarikan tersebut. Semula, draf Raperda ini disusun dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak sebagai dasar hukum utamanya.
“Namun, berdasarkan hasil konsultasi intensif antara Pemkab Kutai Timur dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), diperoleh informasi krusial bahwa Perpres tersebut akan segera digantikan dengan regulasi presiden yang baru,” tuturnya.
Perubahan regulasi di tingkat pusat ini otomatis membuat norma, definisi, serta mekanisme yang termuat dalam Raperda daerah perlu disesuaikan secara menyeluruh. Langkah penarikan ini juga berlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, di mana materi muatan produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Oleh karena itu, guna menghindari terbentuknya produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah memandang perlu menarik rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak untuk selanjutnya disusun kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Noviari.
Dengan penjelasan komprehensif tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap DPRD Kutim dapat memberikan persetujuan resmi atas penarikan Raperda ini. Draf peraturan tersebut nantinya akan disempurnakan kembali agar saat disahkan nanti, regulasi tentang Kabupaten Layak Anak di Kutim benar-benar akurat, selaras dengan kebijakan nasional, dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak di Tuah Bumi Untung Banua. (adv/yp)










