RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 sejatinya ingin dipercepat. Hal tersebut sudah disuarakan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sayang, rapat lanjutan yang digelar tertutup dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus ditunda. Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan bahwa alasan diundurnya kegiatan tersebut lantaran tidak hadirnya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim. Padahal, mereka ingin meminta penjelasan mendetail terkait rancangan KUA dan PPAS 2025.
“Rapat ini diundur, karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada urusan. Walaupun telah diwakilkan, tapi Tim Banggar DPRD tidak mau,” ucapnya.
Dirinya mengatakan pihaknya akan memanggil Sekkab Kutim hingga yang bersangkutan dapat menghadiri rapat yang telah diagendakan tersebut.
“Tentu kami akan komunikasikan terus sampai hadir, karena beliau penentunya. Kalau mangkir lagi, ya APBD-nya tidak bisa disahkan,” tuturnya.
Sementara itu, untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) 2025 baru akan dilakukan pada akhir November. Kemudian, Joni menambahkan penandatangan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD atas KUA PPAS tersebut dilakukan pada pekan kedua Agustus.
“Ini kan baru bahas pendapatannya saja. Kalau itu sudah klir, kita lanjut bahas KUA PPAS-nya. Sedangkan, untuk pengesahan anggaran murni APBD tahun 2025 itu akhir November,” pungkasnya. (adv/rk)