RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Bimbingan Teknis atau Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah digelar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
Berasal dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik, kegiatan itu telah melibatkan pelaku usaha dan UMKM yang jumlahnya mencapai 200. Pelaksanaannya pun berdasarkan petunjuk teknis (juknis). Kini telah digelar tahun lalu dan tahun ini.
“Tujuannya bagaimana pelaku usaha bisa bermigrasi dari sistem lama kepada sistem baru. Dari OSS 1.1 menuju OSS RBA,” ujar Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso, Kamis (24/11/2022).
Setelah menyelesaikan target kepada pelaku usaha, pihaknya kemudian melanjutkan kegiatan kepada arget kedua, yakni pelaku UMKM. Bahkan sudah tujuh kali pertemuan.
“Harapannya pelaku usaha melakukan permohonan izin yang mudah, gampang dan murah,” ungkapnya.
Hanya saja, bagi yang gaptek terhadap teknologi menjadi kendala tersendiri. Makanya saat pelatihan, pihaknya mempersilakan datang ke DPMPTSP, karena ada desk layanan dan akan dibantu sepenuhnya.
“Cuma memang, mungkin ada yang belum siap move on. Padahal dengan melakukan izin itu akan memiliki NIB (nomor induk berusaha),” sebutnya.
Dengan memiliki NIB, kata dia, pelaku usaha dan UMKM akan mendapat kemudahan memperoleh kredit pinjaman. Bahkan pedagang keliling bisa memiliki NIB. Dengan NIB mereka mendapatkan fasilitas kredit.
“Mereka bisa mendapat permodalan hingga puluhan juta. Kalau tidak ada NIB tidak akan dapat. Peluang pengembangan usaha menjadi lebih besar. Tapi, kalau belum siap move on, akhirnya sedikit sulit juga,” terangnya.
Padahal, selain mempunyai akses di perbankkan, mereka juga bisa memasok hasil produksinya kepada pelaku usaha yang menengah ke atas. Mengingat, setiap pesanan perusahaan selalu menanyakan kualitas hingga NIB.
“Yang jelas, tahun depan isnya Allah ada lagi program serupa. Selama mendapat alokasi dari DAK,” pungkasnya. (adv/rk)