RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rapat Paripurna Ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2023/2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur di ruang sidang utama, kantor DPRD Kutim, menghasilkan beberapa keputusan.
Untuk diketahui, kegiatan itu beragendakan persetujuan bersama antara DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DRPD Kutim Asty, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dan dihadiri 27 anggota DPRD Kutim. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan para undangan lainnya.
“Pertanggungjawaban masalah APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari bupati ke DPRD, merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD,” kata Joni saat memimpin rapat.
Joni mengatakan bahwa laporan tersebut sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada bangsa yang akan datang.
“Dalam prosesnya, khusus bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait pelaksanaan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah,” bebernya.
Setelah mendengarkan laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) yang disampaikan ketuanya, Faizal Rachman, seluruh anggota DPRD Kutim menerima dan menyetujui laporan tersebut.
“Seluruh anggota DPRD Kutim telah menyetujui secara aklamasi mengenai laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 untuk segera disahkan,” jelas Ketua DPRD Kutim Joni. (adv/rk)