RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat bersama instansi, Rabu (17/7/2024). Pertemuan di ruang hearing, sekretariat DPRD Kutim itu dihadiri Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), dan instansi lainnya.
Mereka duduk bersama membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Dipimpin oleh ketua panitia khusus (pansus) penanganan & penanggulangan HIV/AIDS Novel Tyty Paembonan, turut hadir anggota DPRD Kutim Alfian Aswad dan Ubaldus Badu.
“Pada pertemuan kali ini, pansus memberikan kesempatan kepada stakeholder yang terlibat di dalamnya, untuk menanggapi dan memberi masukan dalam bentuk tertulis untuk dimuat di raperda,” ucap Novel.
Salah satu yang sempat menjadi pembahasan yakni screening atau pemeriksaan awal terhadap calon tenaga kerja. Topik itu menimbulkan pro-kontra, karena melanggar privasi, sehingga merugikan calon tenaga kerja.
“Dari sisi tenaga kerja, mereka tidak mengizinkan screening dengan alasan, kalau hasilnya positif, mereka tidak diterima bekerja. Sedangkan dari sisi praktisi maupun pemerhati kesehatan, mereka melihat berdasarkan fakta dan data,” ungkapnya.
Ya, perlu diketahui berdasarkan data praktisi atau pemerhati kesehatan di Kutim, terungkap bahwa ada sekitar 42 persen penularan yang datang dari kalangan pekerja.
Oleh karena pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan penularan HIV/AIDS ini dalam peraturan daerah (perda), guna memberikan pedoman dan pegangan pada proses penanganannya.
“Tentu kami di pansus akan berbicara tentang kemanusiaan dan juga berbicara hak asasi manusia serta yang lebih penting kita akan berbicara dan bekerja menurut regulasi yang ada,” pungkasnya. (adv/rk)