RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan mendorong pemerintah menyediakan unit operasional kendaraan. Terutama mobil ambulan dan jenazah di setiap puskesmas di seluruh kecamatan.
Novel mengatakan, ketersediaan kedua unit operasional tersebut sangat diperlukan puskesmas dalam memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Minimal di setiap puskesmas itu harus mempunyai masing-masing satu (mobil ambulans dan jenazah). Jadi jangan dicampur antara ambulan dan mobil jenazah,” tegasnya.
Perlu diketahui, perbedaan antara mobil ambulan dan jenazah dapat dilihat dari bentuk kendaraannya. Mobil ambulan memiliki tampilan yang serupa dengan mobil jenazah. Sebetulnya, dua alat transportasi ini memiliki perbedaan yang signifikan. Baik dari fungsi hingga perlengkapan medisnya.
Adapun perbedaannya ialah dari segi kondisi ruangan di dalam mobil. Mobil ambulan memiliki ruangan yang luas, karena perlu membawa berbagai macam peralatan medis. Ruangan di dalam mobil jenazah cenderung lebih kecil karena hanya untuk membawa jenazah dari rumah sakit menuju pemakaman atau rumah duka.
Kemudian, dari segi prioritas dalam lalu lintas. Pada dasarnya, baik ambulan maupun mobil jenazah perlu diprioritaskan di dalam lalu lintas jalan raya. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Mobil ambulan yang mengangkut orang sakit lebih diprioritaskan daripada iring-iringan pengantar jenazah.
Selain itu, politikus Gerindra itu juga menambahkan perbedaan ambulan dan mobil jenazah, yakni dapat dilihat dari fasilitas medis yang melengkapi ruangan di dalam mobil tersebut.
“Mobil jenazah itu tidak memerlukan peralatan medis untuk menangani pasien. Sehingga hanya dilengkapi oleh tempat untuk meletakkan jenazah dan kursi untuk pendamping jenazah,” terangnya.
Sementara itu, mobil ambulan dilengkapi dengan berbagai peralatan medis dan obat-obatan, yang berfungsi mengoptimalkan pertolongan pertama untuk pasien dengan kondisi yang gawat darurat.
Terakhir, dia menekankan bahwa pelayanan ambulan dan mobil jenazah wajib tidak dipungut biaya. Sehingga tidak membebankan masyarakat.
“Itu harus gratis, kasian masyarakat kita sudah berduka kemudian dibebankan biaya pula,” pungkasnya. (adv/yp)