RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur terus memperketat pengawasan terhadap berbagai tempat usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi atau kerap membandel terhadap ketentuan peraturan daerah. Di tengah kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penertiban perizinan usaha ini telah masuk dalam agenda prioritas berikutnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan langkah persuasif dengan mendorong para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Kendati demikian, petugas di lapangan kerap menghadapi modus operandi kucing-kucingan dari pengelola nakal untuk menghindari sanksi administratif.
“Kalau bahasa nakal ini kan tidak ada, cuman yang jelas kita mendorong mereka untuk memiliki izin. Nah, kenyataannya ternyata di lapangan pada saat sudah kita beri peringatan tiga kali dalam beberapa bulan ini, begitu kita datang mereka berganti pengelola. Ini yang jadi kendala,” ujarnya.
Menghadapi dinamika di lapangan tersebut, pihak Satpol PP tidak tinggal diam. Langkah koordinasi lintas sektoral telah dilaporkan secara resmi kepada pimpinan daerah untuk menunggu arahan penindakan lebih lanjut, khususnya setelah situasi darurat penanganan kabut asap dan karhutla mereda.
“Kami sudah laporkan ke Pak Wakil Bupati. Tinggal kami menunggu instruksi beliau. Setelah bahaya kebakaran ini berlalu, mungkin itu yang akan jadi fokus berikutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fata memaparkan bahwa operasi penertiban mendatang akan dilakukan secara terpadu dengan menggandeng instansi teknis terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kolaborasi lintas instansi ini diperlukan mengingat aspek penegakan hukum mencakup legalitas perizinan usaha secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, proses pengurusan izin usaha sudah jauh lebih transparan dan mudah diakses secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, hambatan birokrasi tidak lagi menjadi alasan bagi para pelaku usaha untuk beroperasi secara ilegal, sehingga itikad baik dari pengelola menjadi kunci utama.
“Karena sekarang mengurus perizinan hanya melalui aplikasi itu OSS, jadi yang namanya kesulitan itu kan tidak ada. Sekarang kita hanya melihat niat baiknya. Tapi kalau memang sampai itu memang tidak ada, nanti kita tunggu instruksi Pak Wakil seperti apa baiknya,” pungkas Fata. (adv/yp)










